Berita
Oleh Aries Kelana pada hari Minggu, 24 Mei 2020 - 18:01:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus COVID-19 Sedikit, Aksi Unjuk Rasa Kembali Terjadi

tscom_news_photo_1590318109.jpg
Unjukrasa di Hong Kong (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Meskipun tengah terjadi pandemi COVID-19 di seantero dunia, tidak mengurangi niat para pedemo untuk melakukan aksi unjuk rasa. Mereka tak kawatir tertular, karena mungkin kasus COVID-19 di Hong Kong sangat sedikit tak lebih dari 120 kasus.

Unjukrasa yang muncul kembali di Hong Kong karena memrotes rencana pemerintah Cina memberlakukan undang-undang keamanan nasional di kota tersebut.

Kerumunan memadati distrik perbelanjaan yang ramai di Causeway Bay, tempat para pemrotes meneriakkan, “Revolusi zaman kita. Bebaskan Hong Kong, "" Berjuang untuk kebebasan, Berdiri dengan Hong Kong, "dan" Kemerdekaan Hong Kong, satu-satunya jalan keluar. "

Protes itu adalah yang pertama sejak Beijing mengusulkan undang-undang keamanan nasional pada hari Kamis (21/5/2020) dan menimbulkan tantangan baru bagi Presiden Cina Xi Jinping ketika pihak berwenang berjuang untuk menjinakkan oposisi publik terhadap pengetatan penguasaan China atas pusat keuangan global.

Demonstrasi tersebut datang di tengah kekhawatiran akan konsep "satu negara, dua sistem" yang diterapkan. Jika jadi diberlakukan, mereka kawatir tidak akan ada lagi kebebasan pers dan peradilan yang independen.

Unjukrasa hari Minggu, seperti dilansir reuters.com (24/5/2020), pada awalnya diselenggarakan melawan RUU (Rancangan Undang-undang) lagu kebangsaan yang kontroversial. Namun kemudian melebar pada protes rancangan undang-undang keamanan nasional.

Polisi melakukan operasi stop-and-search di Causeway Bay dan memperingatkan orang-orang untuk tidak melanggar larangan pertemuan lebih dari delapan orang, yang diberlakukan untuk mengekang penyebaran virus corona.

Mereka menembakkan gas air mata dan semprotan merica untuk membubarkan kerumunan di tengah adegan kacau yang membangkitkan ingatan tentang protes anti-pemerintah yang terkadang keras yang mengguncang kota tahun lalu, menarik sebanyak dua juta orang. Beberapa pengunjuk rasa mencoba mengatur blok jalan.

"Saya khawatir bahwa setelah penerapan undang-undang keamanan nasional, mereka akan mengejar orang-orang yang didakwa sebelumnya dan polisi akan semakin tak terkendali," kata Twinnie, 16, seorang siswa sekolah menengah yang menolak untuk memberikan nama belakangnya.

"Saya takut ditangkap tetapi saya masih harus keluar dan memprotes masa depan Hong Kong."

Cina telah menampik keluhan negara-negara lain tentang undang-undang yang diusulkan sebagai "campur tangan. Pemerintah Cina mengatakan undang-undang yang diusulkan itu diperlukan dan tidak akan membahayakan otonomi Hong Kong atau investor asing.

tag: #hong-kong  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement