JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – baru-baru ini Pemerintah Amerika Serikat mengancam Hong Kong bahwa dengan disahkannya Undang-undang (UU) Keamanan Nasional di Hong Kong berarti Hong Kong telah dihapus dalam negara yang mendapatkan perlakuan khusus dari AS.
Ini berarti Hong Kong tidak mendapat bantuan finansial dari AS dan dijauhkan sebagai pusat bisnis sedunia.
Langkah AS karuan mendapat reaksi keras dari pemerintah Hong Kong. Pemerintah meminta AS tidak terlibat dalam perdebatan tentang UU tersebut. Selain itu, pencabutan status khusus itu akan menjadi bumerang bagi ekonomi AS.
"Sanksi apa pun adalah pedang bermata dua yang tidak hanya akan membahayakan kepentingan Hong Kong tetapi juga secara signifikan bagi AS," kata pemerintah Hong Kong dukungan Beijing, seperti dilansir reuters.com (29/5/2020).
Kementerian Luar Negeri Cina menegaskan bahwa Hong Kong adalah urusan internal dan tidak ada negara yang memiliki hak untuk ikut campur. Beijing pun mengirim utusan khusus ke sejumlah negara yang memprotes disahkannya UU tersebut. Pihaknya akan membalas tindakan yang dilakukan AS.
Indeks Hang Seng Hong Kong .HSI, yang telah kehilangan sekitar 3% setelah berita undang-undang keamanan, turun 0,7% karena kekhawatiran atas ketegangan AS-China mengganggu pasar global.
Otoritas Tiongkok dan pemerintah Hong Kong mengatakan undang-undang itu tidak mengancam otonomi kota dan kepentingan investor asing akan dilestarikan.
UU Keamanan Nasional itu telah menimbulkan aksi unjuk rasa besar-besaran yangmengakibatkan 300 pedemo ditangkap aparat.