Berita
Oleh Aries Kelana pada hari Kamis, 28 Mei 2020 - 19:32:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Akhirnya, UU Keamanan Nasional Untuk Hong Kong Disahkan

tscom_news_photo_1590669166.jpg
unjuk rasa di Hong Kong (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Parlemen Cina mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional untuk Hong Kong. Keputusan tersebut dibuat dalam Kongres Rakyat Nasional, di Aula Besar Rakyat di sebelah barat Lapangan Tiananmen Beijing, Cina, Kamis ini (28/5/2020).

Semua anggota kongres memberikan tepuk tangan berkepanjangan ketika hasil penghitungan suara menunjukkan 2.878 suara mendukung, enam abstain dan 1 suara tidak setuju.

Rincian hukum UU diharapkan akan diselesaikandalam beberapa minggu mendatang danakan diberlakukan sebelum September nanti.

Pemerintah Cina mengatakan UU itu bertujuan untuk mencegah pemisahan diri Hong Kong dari Cina. Selain itu juga untuk memberantas subversi, terorisme, dan campur tangan asing di kota itu.

Pemerintah Hong Kong yang didukung Beijing, dan pemerintah Cina mengatakan bahwa UU Keamanan Nasional tidak akan mengancam otonomi yang dirasakan Hong Kong sebelum diserahkan ke Cina beberapa tahun mendatang.

Perdana Menteri Cina Li Keqiang mengatakan bahwa UU tersebut akan tetap menjaga stabilitas Hong Kong dan kemakmurannya dalam jangka panjang dengan formula “satu negara dua sistem”.

Sementara itu Pemimpin Hong Kong yang didukung Beijing Carrie Lam menjelaskan bahwa pemerintahnya akan bekerja dengan Beijing untuk menyelesaikan pekerjaan legislatif sesegera mungkin.

"Undang-undang itu tidak akan mempengaruhi hak dan kebebasan yang dinikmati oleh penduduk Hong Kong," katanya dalam sebuah pernyataan yang menyambut pemilihan parlemen Cina di Hong Kong sebagaimana dilansir reuters.com (28/5/2020).

UU tersebut menggerus perhatian dunia ketika banyak warga Hong Kong memprotes UU kontroversial. Selain itu mereka juga menentang diterapkan sanksi hukum kepada yang melecehkan lagu kebangsaan Cina.

Protes berlangsung selama berbulan-bulan dan sempat terhenti dua bulan karena pandemi COVID-19.

Polisi anti huru-hara disiagakan di Hong Kong ketika anggota parlemen memperdebatkan RUU sebelum menjadi UU. Lusinan pengunjuk rasa berkumpul di sebuah pusat perbelanjaan untuk meneriakkan slogan-slogan tetapi tidak ada gangguan berulang pada hari sebelumnya ketika polisi menangkap 360 pedemoketika ribuan orang turun ke jalan.

Tahun lalu, kota itu diguncang selama berbulan-bulan oleh demonstrasi pro-demokrasi yang gagal terhadap penolakan ekstradisi koruptor ke Cina.

Dengan disahkan UU tersebut, para juru kampanye demokrasi di kota itu merasa sedih.

"Ini adalah lonceng kematian bagi Hong Kong, jangan salah, ini adalah akhir dari "satu negara, dua sistem" ... Hong Kong yang kita cintai, Hong Kong bebas," anggota parlemen pro-demokrasi Dennis Kwok kata wartawan.

Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Uni Eropa juga telah menyatakan keprihatinan tentang UUkeamanan dan implikasinya bagi kota paling bebas di Cina.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan dengan disahkannya UU itu Hong Kong tidak lagi memenuhi syarat untuk perawatan khusus agar bisa dibantu AS.

tag: #hong-kong  #cina  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement