JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Di hari Raya Idul Fitri, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan peraturan baru: Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Isinya tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Peraturan itu dibuat dalam menyambut pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai new normal.
Menurut Terawan aturan tersebut dikeluarkan agar pekerja yang masuk kerja tidak terjangkit COVID-19. Selain itu, ia meminta agar perusahaan mengurangi jam kerja atau lembur. Atau memangkas shift kerja.
Shift kerja yang biasanya dimulai malam hari hingga pagir hari, sebaiknya dihapuskan. Ini bertujuan agar mereka memiliki waktu istirahat yang cukup sehingga meningkatkan imunitas melawan kuman penyakit.
"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," kata Terawan.
Selain itu, mantan Direktur Utama Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat itu memita para pekerja menggunakan masker selaam di perjalanan dan di dalam kantor. Kemudian juga harus mengonsumsi multivitamin yang kaya akan vitamin C.
"Untuk itu setelah pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi COVUD-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal," ujar Terawan.