JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Pemerintah Cina dan didukung oleh pihak kepolisian setempat menerapkan Undang-Undang Keamanan Nasional. Pihak keamanan berdalih bahwa ancaman terorisme akan tinggi.
"Terorisme berkembang di kota dan kegiatan yang membahayakan keamanan nasional, seperti "kemerdekaan Hong Kong", menjadi lebih merajalela," kata Sekretaris Keamanan John Lee dalam sebuah pernyataan yang dilansir reuters.com (25/5/2020).
"Hanya dalam beberapa bulan, Hong Kong telah berubah dari salah satu kota teraman di dunia menjadi kota yang diselimuti bayang-bayang kekerasan," katanya, seraya menambahkan undang-undang keamanan nasional diperlukan untuk melindungi kemakmuran dan stabilitas kota.
Dalam unjukrasa kemarin (24/5/2020), polisi menangkap lebih dari 180 orang, ketika pihak berwenang menembakkan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan demonstran anti-pemerintah.
Dalam peristiwa tersebut, Komisaris Polisi Chris Tang mengatakan ada 14 kasus penggunaan bahan peledak "yang biasa digunakan dalam serangan teroris di luar negeri" dan lima senjata api dan amunisi sejak protes dimulai Juni tahun lalu.
Menurut Tang, UU akan membantu memulihkan ketertiban sosial. Polisi mendukung sepenuhnya,