Berita
Oleh Aries Kelana pada hari Senin, 25 Mei 2020 - 15:51:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Dengan Dalih Ancaman Terorisme, Polisi Hong Kong Terapkan UU Keamanan Nasional

tscom_news_photo_1590396686.jpg
Unjuk Rasa di Hong Kong (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Pemerintah Cina dan didukung oleh pihak kepolisian setempat menerapkan Undang-Undang Keamanan Nasional. Pihak keamanan berdalih bahwa ancaman terorisme akan tinggi.

"Terorisme berkembang di kota dan kegiatan yang membahayakan keamanan nasional, seperti "kemerdekaan Hong Kong", menjadi lebih merajalela," kata Sekretaris Keamanan John Lee dalam sebuah pernyataan yang dilansir reuters.com (25/5/2020).

"Hanya dalam beberapa bulan, Hong Kong telah berubah dari salah satu kota teraman di dunia menjadi kota yang diselimuti bayang-bayang kekerasan," katanya, seraya menambahkan undang-undang keamanan nasional diperlukan untuk melindungi kemakmuran dan stabilitas kota.

Dalam unjukrasa kemarin (24/5/2020), polisi menangkap lebih dari 180 orang, ketika pihak berwenang menembakkan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan demonstran anti-pemerintah.

Dalam peristiwa tersebut, Komisaris Polisi Chris Tang mengatakan ada 14 kasus penggunaan bahan peledak "yang biasa digunakan dalam serangan teroris di luar negeri" dan lima senjata api dan amunisi sejak protes dimulai Juni tahun lalu.

Menurut Tang, UU akan membantu memulihkan ketertiban sosial. Polisi mendukung sepenuhnya,

tag: #hong-kong  #cina  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement