Berita
Oleh Aries Kelana pada hari Rabu, 27 Mei 2020 - 21:02:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Prancis Resmi Larang hydroxychloroquine Sebagai Obat COVID-19

tscom_news_photo_1590588166.jpg
Pasien COVID-19 (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah Perancis mengeluarkan suatu keputusan untuk melarang pengunaan obat malaria hydroxychloroquine sebagai obat COVID-19, penyakit yang disebabkan virus baru Corona.

Keputusan itu dibuat setelah sehari sebelumnya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunda uji klinis obat tersebut untuk menyembuhkan pasien COVID-19.

Dengan adanya pelarangan tersebut, berarti keputusan pemerintah Paris akhir Maret lalu yang membolehkan hydroxychloroquine sebagai obat COVID-19, menjadi batal. Selain sebagai obat malaria, hydroxychloroquine juga digunakan untuk penyakit lupus dan rematik.

Seperti dikutip channelnewsasia.com (27/5/2020), pelarangan itu menyusul banyaknya laporan bahwa banyak pasien yang mengonsumsi hydroxychloroquine meninggal dunia dan mengalami gangguan irama jantung. Ini merupakan rangkaian hasil mengecewakan dari hydroxychloroquine.

Hydroxychloroquine merupakan obat yang pertama kali direkomendasikan sejumlah negara. Laporan akan manfaat obat tersebut datang dari Cina dan Jepang. Setelah itu beberapa negara menggunakannya untuk pasien COVID-19. Indonesia pun mengimpor obat tersebut.

Presiden AS Donald Trump dan yang lainnya telah mendorong hydroxychloroquine dalam beberapa bulan terakhir sebagai kemungkinan pengobatan COVID-19.

Keputusan Prancis ini bertentangan. Di India misalnya malah merekomendasikanhydroxychloroquine sebagai obat pencegahan COVID-19. jadi mana yang benar?

tag: #covid-19  #obat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement