JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah Perancis mengeluarkan suatu keputusan untuk melarang pengunaan obat malaria hydroxychloroquine sebagai obat COVID-19, penyakit yang disebabkan virus baru Corona.
Keputusan itu dibuat setelah sehari sebelumnya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunda uji klinis obat tersebut untuk menyembuhkan pasien COVID-19.
Dengan adanya pelarangan tersebut, berarti keputusan pemerintah Paris akhir Maret lalu yang membolehkan hydroxychloroquine sebagai obat COVID-19, menjadi batal. Selain sebagai obat malaria, hydroxychloroquine juga digunakan untuk penyakit lupus dan rematik.
Seperti dikutip channelnewsasia.com (27/5/2020), pelarangan itu menyusul banyaknya laporan bahwa banyak pasien yang mengonsumsi hydroxychloroquine meninggal dunia dan mengalami gangguan irama jantung. Ini merupakan rangkaian hasil mengecewakan dari hydroxychloroquine.
Hydroxychloroquine merupakan obat yang pertama kali direkomendasikan sejumlah negara. Laporan akan manfaat obat tersebut datang dari Cina dan Jepang. Setelah itu beberapa negara menggunakannya untuk pasien COVID-19. Indonesia pun mengimpor obat tersebut.
Presiden AS Donald Trump dan yang lainnya telah mendorong hydroxychloroquine dalam beberapa bulan terakhir sebagai kemungkinan pengobatan COVID-19.
Keputusan Prancis ini bertentangan. Di India misalnya malah merekomendasikanhydroxychloroquine sebagai obat pencegahan COVID-19. jadi mana yang benar?