JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengaku geram dengan keputusan kementerian agama yang mengumumkan penundaan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020.
"Keputusan prematur, ngawur dan melecehkan lembaga DPR. Keputusan itu juga gak cukup dasar aturan yang memadai," tandas Anggota DPR RI dari fraksi partai Gerindra itu kepada wartawan, Selasa (02/06/2020).
Disamping itu, menurutnya, kementerian agama dalam mengambil sebuah keputusan cenderung mengabaikan keberadaan mitra kerjanya.
"Keputusan penundaan ibadah haji itu sama saja melecehkan lembaga DPR. Kenapa melecehkan? karena DPR dalam hal ini komisi VIII dan Kemenag sebelumnya sepakat bahwa segala keputusan terkait ibadah haji harus dibicarakan bersama mulai dari pelaksanaan, pemberangkatan termasuk penundaan," ungkapnya.
Padahal, kata dia, sebelum ada keputusan tersebut kemenag dalam rapat kerja dengan DPR beberapa waktu lalu menyepakati sejumlah poin.
"Pada 11 Mei lalu saat raker dengan komisi VIII dalam kesimpulan rapat saat itu, Menag sepakat dalam poin 1 bahwa segala keputusan yang menyangkut pelaksanaan ibadah haji akan dirembug bareng komisi VIII. Hingga akhirnya Menag minta waktu sampai tanggal 25 Mei untuk bertanya ke otoritas Arab Saudi terkait kepastian soal ibadah haji tahun ini. Disaat bersamaan Jokowi juga telepon pihak Arab Saudi dan Arab Saudi belum memberikan jawaban saat itu."
"Tiba-tiba tanggal 29 Mei pihak Menag layangkan undangan rapat kepada komisi VIII DPR. Tapi mendadak kami diberi tahu pihak sekretariat Komisi VIII bahwa rapat yang sedianya akan dilakukan pada Selasa (02/06) dibatalkan. Pembatalan itu terjadi pada Senin (01/06). Kita masih berpikir positif mungkin pembatalan tersebut karena belum ada kepastian dari otoritas Arab Saudi. Tapi kok tiba-tiba hari ini diumumkan adanya penundaan pelaksanaan ibadah haji. Ini ngawur, gak benar cara seperti itu," tegasnya.
Menurutnya, keputusan tersebut selain prematur juga terlalu gegabah.
"Bagaimana kalau dalam satu dua hari ke depan tiba-tiba pihak Arab Saudi membolehkan pelaksanaan ibadah haji?" ketusnya.
Yang jelas, kata dia, keputusan tersebut mencerminkan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan yang ada.
"Keputusan itu melanggar UU nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Umrah dan Ibadah Haji. Keputusan itu juga mencerminkan adanya pelecehan terhadap marwah lembaga DPR dan menganggap DPR hanya tukang stempel saja. Ini gak bisa kita biarkan pelecehan semacam ini," tegasnya.
Untuk diketahui, baru-baru ini Menag Fachrul Razy dalam jumpa pers secara virtual mengumumkan penundaan ibadah haji tahun 2020.