Berita
Oleh Aries Kelana pada hari Kamis, 04 Jun 2020 - 21:01:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi AS Pembunuh George Floyd Kena Tuduhan Baru, Akan Bertambah Ancaman Pidananya?

tscom_news_photo_1591279292.jpg
Demonstrasi di AS (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – George Floyd, warganegara Amerika Serikat (AS) Derek Chauvin, 44, ditangkap atas tuduhan pembunuhan tingkat tiga dan pembantaian, juga didakwa dengan melakukan pembunuhan tingkat dua.

Tuntutan tambahan, yang ddisampaikan di bawah hukum Minnesota sebagai tidak sengaja menyebabkan kematian orang lain karena kejahatan Chauvin terancam hukuman hingga 40 tahun, 15 tahun lebih lama dari hukuman maksimum untuk pembunuhan tingkat tiga.

Chauvin adalah petugas kulit putih yang terlihat dalam rekaman video berlutut di leher Floyd ketika Floyd terengah-engah dan berulang kali mengeluh, "Tolong, aku tidak bisa bernapas."

Dua polisi lainnya juga didakwa tapi dengan tuduhan yang lebih tringan daripada yang dikenakan kepada Chauvin.

Tuduhan itu diberikan setelah sejumlah warga AS menritik keras apa yang dilakukan polisi terhadap Floyd. Kematian itu memasntik protes besar-besaran di dalam dan luar negeri AS.

Sementara kematian George Floyd terus mengundang simpati. Bahkan sebagian dari mereka mengkritik tanggapan Presiden AS Donald Trump yang dianggap tidak menggambarkan anjuran memelihara persatuan.

Mantan Menteri Pertahanan Jim Mattis, setelah lama menolak untuk secara eksplisit mengkritik seorang presiden, kali ini militerisasi respon Trump terhadap kerusuhan massa. Begitu pula Menteri Pertahanan Mark Esper juga tidak mendukung penggunaan pasukan untuk berpatroli di negara itu.

"Donald Trump adalah presiden pertama dalam hidup saya yang tidak mencoba menyatukan orang-orang Amerika - bahkan tidak berpura-pura mencoba," kata Mattis, yang mengundurkan diri sebagai menteri pertahanan pada 2018.

“Sebaliknya dia mencoba memecah belah kita. Kami menyaksikan konsekuensi dari tiga tahun upaya yang disengaja ini. ”

Ketua Kepala Staf Gabungan, Jenderal Angkatan Darat Mark Milley, mengeluarkan pesan yang mengingatkan angkatan bersenjata atas sumpah mereka untuk menegakkan Konstitusi, yang memberi orang Amerika hak untuk "kebebasan berbicara dan berkumpul secara damai."

tag: #george-floyd  #demonstrasi  #amerika-serikat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement