JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politisi PKS Ahmad Syaikhu memprotes keras kebijakan Kemenhub soal penghapusan batas jumlah penumpang.
Syaikhu menyayangkan langkah Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menghapus batas maksimal 50 persen penumpang dibandingkan kapasitas penumpang transportasi umum yang tertuang dalam Permenhub No.41/2020.
Menurutnya, terbitnya Permenhub No.41/2020 sungguh mengherankan karena Permenhub tersebut justru melonggarkan kebijakan tersebut.
“Terbitnya Permenhub No.41/2020 sungguh mengherankan karena didasari adanya keinginan pemerintah untuk mengendalikan transportasi dalam rangka menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru, menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, dengan tetap menekan penyebaran Covid-19, Namun aturan yang muncul justru berupa pelonggaran,” ujar Syaikhu, Rabu (10/06/2020).
Anggota Komisi V DPR RI itu mengatakan kalau kebijakan tersebut tidak tepat karena kurva pandemi coronadi Tanah Air belum menunjukkan tanda-tanda penurunan grafik yang signifikan.
Kenyataannya dalam kondisi dibatasi saja, jumlah pasien positif yang terkena wabah virus corona terus meningkat.
Menurutnya, pandemi corona belum selesai maka tidak terbayangkan jika terjadi pelonggaran penumpang di transportasi umum.
Untuk itu, Syaikhu meminta agar Menhub Budi Karya menahan diri membuat aturan yang kontra produktif pada penanganan Covid-19.
“Batalkan kebijakan ini. Keluarkan peraturan yang tidak kontra produktif. Jangan sepelekan nyawa rakyat,” pungkasnya.