JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan kebijakan sistem ganjil-genap plat kendaraan bermotor selama COVID-19 dilakukan dengan syarat dan kondisi tertentu.
Saat rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Rabu (10/6) ia mengatakan, penerapan ganjil-genap yang telah tertuang dalam Pergub 52/2020 akan dilakukan bila kepala daerah menerbitkan aturan berikutnya, yakni keputusan gubernur (kepgub)
Kepgub dikeluarkan bila terjadi kepadatan lalu lintas tinggi. Di sisi lain angkutan umum masih memadai untuk menampung limpahan penumpang dari sistem tersebut. "Penerapan ganjil-genap juga tidak serta merta di seluruh ruas jalan. Tapi harus dilakukan evaluasi dulu terhadap jaringan angkutan umum dan jaringan jalan," kata Syafrin.
Syafrin menyebutkan bahwa kepatuhan perkantoran dan dunia usaha terhadap ketentuan pemerintah soal pengaturan jam kerja juga menjadi salah satu faktornya.
Melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, pemerintah daerah telah merumuskan kuota pekerja dan jadwal bekerja pegawai di Jakarta.
Dalam keputusan itu, sebanyak 50 persen pegawai bekerja di kantor dan 50 persen lagi bekerja dari rumah (work from home/WFH). Kepada 50 persen pegawai yang bekerja di kantor, pemerintah daerah memberlakukan jam masuk mereka dari pukul 07.00 WIB dan pukul 09.00 WIB.
"Jika semuanya taat, dengan itu dan sesuai dengan simulasi itu, tidak dibutuhkan ganjil-genap karena dari sisi kapasitas angkutan umum cukup dan dari sisi traffic (kepadatan lalu lintas) itu landai," kata Syafrin.
Namun, jika terjadi sebaliknya yaitu perkantoran dan dunia usaha tidak patuh, maka pemerintah daerah akan menerapkan kebijakan ganjil genap plat kendaraan bermotor.
Syafrin mengklaim saat ini kepadatan lalu lintas di DKI Jakarta cenderung landai. Perjalanan orang memakai angkutan umum ataupun kendaraan pribadi tetap lancar tanpa terjebak macet.
"Dari pantauan kami masih landai, dan bila terjadi gridlock (kemacetan) kami akan mensimulasikan terkait dengan opsi-opsi bagaimana menampung pola pergerakan dari kendaraan pribadi ke angkutan umum (ganjil genap diterapkan)," kataâÂÂâÂÂkatanya.
Sementara itu, Komisi B DPRD DKI Jakarta mengharapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan plat nomor ganjil dan genap (ganjil-genap) tak diterapkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Kami berharap seperti sekarang ini, ganjil genap tidak diberlakukan sehingga masyarakat bisa menggunakan kendaraan pribadi lebih banyak," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz, Selasa (9/6).
Hal itu, lanjutnya, karena selain terdapat laporan bahwa adanya penumpukan penumpang transportasi umum seiring kebijakan yang melonggarkan PSBB tersebut, risiko penggunaan kendaraan pribadi juga dinilai lebih kecil untuk penyebaran COVID-19.
Dengan demikian, lanjut Abdul, masyarakat tidak berdesak-desakan untuk menggunakan kendaraan umum yang diarahkan oleh Pemprov DKI Jakarta maksimal hanya 50 persen.
"Karena memang korbannya itu akan lebih banyak. Ada historis bahwa penyebaran virus itu lebih banyak dari KRL. KRL commuter line ini banyak orangnya, masif dipakai oleh masyarakat dan masyarakat belum sadar akan risiko-resikonya," kata Abdul.