JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Kepemiluan (Komisi II) DPR terus memantau kebutuhan tambahan anggaran Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi korona pada 9 Desember 2020 mendatang. Sebab, beberapa KPU daerah bersama Bawaslu mengaku kesulitan mendapat biaya Pilkada dari kepala daerah.
Hal ini kemudian memunculkan kekhawatiran bahwa pemerintah tidak menyanggupi penambahan anggaran yang diajukan oleh penyelenggara Pilkada.
Anggota Komisi II DPR, Teddy Setiadi, mengatakan komisinya inten melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan kepala daerah memenuhi biaya penyelenggaraan Pilkada.
"Sampai saat ini anggaran kelihatannya memungkinkan, tapi tetap harus dipastikan ketersediannya untuk Pilkada dengan protokol Covid ini. Selepas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan rekonsiliasi 17 Juni, kita harus pastikan kebutuhan real dan ketersedian anggarannya," kata Teddy saat dihubungi, Jumat, 12 Juni 2020.
TEROPONG JUGA:
> Gus Yaqut: Tak Menutup Kemungkinan Pilkada 2020 Ditunda
Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Menkeu, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan Kepala BNPB/Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada Kamis (12/6/2020), menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk penyelenggara agar memenuhi protokol kesehatan COVID-19 dalam tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020 yang akan dimulai pada 15 Juni 2020.
Kebutuhan tambahan anggaran yang disetujui tersebut yakni untuk KPU RI sebesar Rp4.768.653.968 (Rp4,7 triliun) dalam tiga tahapan. Tahap pertama Rp 1,02 triliun, tahap kedua Rp 3,29 triliun dan tahap ketiga Rp 0,46 triliun. Bawaslu sebesar Rp478.923.004.000 (Rp478,9 miliar), dan DKPP sebesar Rp39.052.469.000 (Rp39,05 miliar). Anggaran tersebut bersumber dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah.
Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani baru berkomitmen siap merealisasikan penambahan anggaran tahap pertama sebesar Rp 1,2 triliun dari APBN. Sementara sisa kebutuhan anggaran yang belum terpenuhi akan diputuskan setelah ada rekonsiliasi anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Covid-19, selambat-lambatnya pada 17 Juni 2020.
Menurut Teddy, pihaknya bersama pemerintah dan Penyelenggara Pilkada berkomitmen menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pilkada bahwa Pilkada Serentak di 270 pada tahun ini digelar pada 9 Desember 2020. Apalagi, kata Teddy, pemerintah sudah menyanggupi dan berkomitmen penambahan anggaran tersebut.
"Sampai saat ini komitmen kita dengan pemerintah tetap di 9 Desember 2020. Tidak ada penundaan," katanya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikal Arse Sadikin, mengimbuhkan bahwa Komisi II akan terus memantau implementasi penambahan anggaran Pilkada serentak 2020 yang disetujui tersebut. Hal itu sudah menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPR di bidang pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
"Dalam rapat pemerintah sudah berkomitmen. Kalau ada kebutuhan lagi, kita lihat," kata Zulfikar saat dihubungi terpisah.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini memahami sikap pemerintah yang tidak langsung menyanggupi seluruh penambahan anggaran Pilkada tersebut. Sebab itu, pemerintah meminta kepada Komisi II DPR untuk rekonsiliasi anggaran terlebih dahulu antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Covid-19 sampai 17 Juni 2020.
"Mereka harus sinkronisasi dahulu, dan 17 Juni harus sudah selesai. Supaya kita lebih mantab laksanakan Pilkadanya pada 9 Desember 2020. Kita juga akan terus awasi," kata legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur III ini.