JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memastikan rumah ibadah masih harus ditutup jika sebuah wilayah masih berada dalam zona merah. Berbeda halnya dengan kawasan zona kuning dan hijau yang sudah diperbolehkan membuka rumah ibadah dengan syarat yang ketat.
Juru bicara pemerintah untuk penanggulangan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan syarat ketat yang harus dijalankan oleh pengelola rumah ibadah jika ingin membuka kembali rumah ibadah adalah protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang wajib diamalkan antara lain menjaga jarak minimal satu meter, menggunakan masker, penyediaan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, pemimpin ibadah menggunakan pelindung wajah, dan jamaah membawa sendiri peralatan ibadah dari rumah.
"Wabah COVID-19 masih berlangsung, maka peraturan dibuat untuk keselamatan semua masyarakat. Semua rumah ibadah mesti mengikutinya," katanya melalui siaran YouTube, Ahad, 21 Juni 2020.
TEROPONG JUGA:
>Tegas, JK Minta Rumah Ibadah Segera Dibuka
Para pemimpin organisasi keagamaan telah menyepakati akan anjuran tersebut. Kepala Gugus Tugas Doni Monardo juga telah bertemu dengan para pemimpin organisasi keagamaan dan menyepakati berbagai syarat yang harus dijalankan rumah ibadah.
Demi memastikan terjalankannya protokol kesehatan, Reisa mengatakan setiap pengelola rumah ibadah harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah masing-masing sebelum memutuskan untuk membuka dan melaksanakan kembali kegiataan keagamaan.
Tidak hanya itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 daerah yang dipimpin langsung oleh kepala daerah harus cermat melakukan evaluasi perkembangan penyebaran virus baru di daerahnya. Hal ini berguna agar kepala daerah tetap menjalankan kebijakan yang mengedepankan keselamatan dan keamanan warganya.
"Rumah-rumah ibadah seperti masjid dan gereja harus menjadi pusat edukasi dan literasi tentang protokol kesahatan," kata Reisa.