JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Mulyanto meminta Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020.
Interupsi itu ia lontarkan dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) dengan DPD RI dan Menteri Hukum dan HAM saat membahas Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, (2/07).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu berujar, pembahasan RUU HIP wajib di-drop dari prolegnas karena mempertimbangkan dua alasan utama.
“Ada dua alasan utama kenapa harus men-drop RUU HIP, agar kinerja Baleg dan bahkan kinerja semua Legislasi Nasional bisa tetap baik, karena kondisi yang tidak memungkinkan sehingga kita tidak mampu menyelesaikan seluruh Undang-Undang yang dicanangkan, karena adanya kondisi Covid-19”, jelasnya.
Teropong Juga:
> Temui MPR, Try Sutrisno Minta RUU HIP Diubah dari Haluan ke Pembinaan Pancasila
Alasan Kedua, lanjut Mulyanto, isi RUU HIP telah mendapat penolakan keras dari masyarakat secara luas. Hal itu membuat segala upaya untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut menjadi tindakan yang nekat dan tak wajar.
“Di kesempatan yang baik ini, karena hadir tripartit yakni Pemerintah, DPR dan DPD maka sangat tepat jika saya sampaiakn kembali usul PKS, agar kita meng-evaluasi Prolegnas 2020. Maka kami Fraksi PKS kembali mengusulkan agar RUU HIP didrop dari Prolegnas. Karena tuntutan masyarakat sudah sangat luas sekali. Ini harus kita putuskan”, tegas Anggota Komisi VII DPR ini
Dalam rapat tersebut Mulyanto juga meminta dukungan dari fraksi lain agar dengan tegas mendesak RUU HIP di-drop dari prolegnas. Apalagi, sebelumnya pemerintah sudah menyatakan untuk menundanya.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memang pernah menyatakan penundaan RUU yang mengatur haluan ideologi Pancasila tersebut.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP karena tak memasukan TAP MPRS tentang larang komunisme, Marxisme dan Leninisme sehingga beleid itu menimbulkan pro kontra di masyarakat.
Dalam cuitannya di Twitter, Mahfud MD meminta DPR untuk lebih banyak menyerap aspirasi seluruh elemen masyarakat terlebih dahulu. Mahfud pun menegaskan, pemerintah sekarang lebih fokus menghadapi pandemi Covid-19.
"Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat. Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkum-HAM diminta menyampaikan ini," tulis Mahfud MD dalam akunnya @mohmahfudmd, Rabu (16/6).