JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Pol) Budi Waseso dihimbau agar melaporkan kekayaannya ke KPK. Jika tidak mau, Badroddin Haiti sebagai atasan, agar menginstruksikan Budi Waseso agar melaporkan harta kekayaannya.
Bila tetap tidak mau, atau Badroddin Haiti tidak memberikan perintah,Presiden Joko Widodo harus turun tangan. Desakan inidiungkapkan pengamat politik dari Lingkar Masyarakat Madani (Lima) Ray Rangkuti.Menurut Ray, meski tidak ada sanksi namun peraturan itu tidak dapat diabaikan demi transparansi.
"Peraturan (transparansi) initidak melulu berujung pada sanksi, tetapi ia dibuat karena demi kepentingan memenuhi asas transparansi," kata Raydi Jakarta, Minggu (31/05/2015).
MenurutRay, jangan sampai Budi Waseso berdalih karena tidak adanya sanksi, lalu enggan melaporkan harta kekayaannya. Bila ia berpikir demikian, maka cara berpikir itu disebut Ray, tidak tepat.
"Lebih-lebih cara berpikir itu datang dari pejabat negara di bidang penegakan hukum," ujarnya.
"Sangat mungkin cara berpikir dan bertindak seperti ini akan dapat menjadi contoh masyarakat untuk juga tidak patuh pada aturan. Karena aturan yang ada tidak memberi sanksi, mereka juga tidak akan melaksanakan kewajiban."
Oleh karenanya, kehadiranKapolri Badroddin Haiti untukmemerintahkan Budi Waseso merupakankeharusan,sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 5 angka 3 UU No 28 Tahun 1999.
Ayat itu menyatakan bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat, imbuh dia.
"Redaksi ayat ini dengan tegas menyatakan melaporkan. Artinya si pejabatlah yang harus pro aktif. Dengan sendirinya pasal ini juga menutupi kewenangan lembaga manapun untum melakukan pemeriksaan harta kekayaan pejabat tanpa didahului pelaporan sang pejabat," tukas dia.
"Maka aneh kalau Budi Wasesoyang meminta KPK langsung menyusun laporan harta kekayaannya." (iy)