JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi VIII DPR RI Hasanibin Zuber berharap DPR tak mencabut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Pasalnya, RUU PKS dinilai merupakan upaya hukum untuk memberikan pemulihan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. RUU PKS juga untuk memastikan korban tidak mendapatkan kekerasan berulang karena stigma dan sistem hukum yang tak berpihak pada korban.
Hasani mengakui RUU PKS sangat urgen untuk dibahas. Itu seiring dengan melihat angka kekerasan seksual kian tinggi di Indonesia.
Bahkan ia menyebut angka kekerasan seksual di tahun 2019 sebanyak 431.471 kasus atau meningkat 8% dari tahun 2018, yakni 406.178 kasus.
"Dengan wacana dikeluarkanya RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020, negara belum sanggup menuntaskan kewajiban melindungi para perempuan yang rentan terjadi korban kekerasan seksual di dalam rumah ataupun di luar," kata Hasani dalam keteranganya, Rabu (8/7/2020).
Kendati diwacanakan seperti itu, kader Partai Demokrat ini meminta sekaligus mendiskusikan dengan Komisi VIII DPR yang membidangi perempuan, agama, sosial, dan rencana ini agar, RUU PKS tetap berada di Prolegnas Prioritas 2020
Sebab, lanjut Hasani dirinya telah menerima aduan saat kunjungan dapil, RUU PKS itu penting untuk memberikan payung hukum lebih detail dalam kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan. Selama ini, kata ia, penyelesaian kasus kekerasan seksual sulit dituntaskan lantaran belum adanya payung hukum yang kuat.
Selain itu, gelombang penolakan pencabutan RUU PKS ini telah banyak dilakukan diantaranya aktivis perempuan dan mendapatkan kritikan tajam oleh masyarakat.
"Saya akan mencoba untuk meminta dan mendiskusikan kembali, agar ini tetap dibahas. Soalnya, RUU PKS itu sangat urgen. Saya juga mendapat aduan saat kunjungan dapil. Itu menjadi harapan besar agar segera dituntaskan. Tujuanya, untuk memperkuat hukum dalam kasus kekerasan seksual," tegasnya.
Adapun, Badan Legislasi ( Baleg) DPR dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Kamis (2/7/2020), sudah menarik 16 RUU dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020.
Salah satu RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas, yakni RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Usulan penarikan ini sebelumnya diajukan oleh Komisi VIII.