JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Rencana anggota DPR RI memasukan usulan program dapil dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dalam APBN 2016, mendapat banyak sorotan dari berbagai pihak. Namun, program tersebut bagi kalangan anggota DPR RI merupakan amanat yang ada dalam Undang-Undang.
Hal tersebut diungkapkan salah satu anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Firman Subagyo.
"Itu kan program Dapil itu konsekuensi amanat UU MD3 dan sumpah jabatan. Dimana dalam UU MD3 itu, dewan wajib merealisasikan aspirasi masyarakat, begitu pun dalam sumpah jabatan. Oleh karena itu dua hal tersebut perlu ditindaklanjuti," kata dia di Jakarta, Minggu (31/05/2015).
Tentunya, kata Firman, dalam hal ini mekanismenya harus diatur sesuai tata kelola keuangan negara.
Lebih lanjut Firman mengatakan, program dapil tersebut banyak sisi positifnya, dimana DPR bisa mengawasi secara langsung program-program pemerintah yang banyak kelemahan.
"Program dapil sebagai solusi," tandas dia.
Saat ditanya berapa anggaran yang akan diusulkan dalam program dapil tersebut, Firman mengatakan bahwa anggaran program dapil masih dalam tahap pembahasan.
"Masih dalam kajian program dapil anggarannnya dan DPR hanya mengusulkan saja dan eksekutornya adalah pemerintah," ketus dia.
Lebih lanjut Firman mengatakan bahwa program dapil tidak akan tumpang tindih dengan program-program pemerintah yang telah dan yang akan berjalan, seperti dana otda dan dana desa.
"Saya rasa enggak masalah dengan dana-dana lainnya sepanjang mekanismenya jelas," jelasnya. (iy)