JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengkritik pembentukan Tim Pemburu Koruptor (TPK) yang digulirkan Menterian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Hinca berujar tim pemburu tersebut sudah ketinggalan kereta.
Pasalnya, target buruan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Tjandra sudah melenggang ke luar negeri usai dirinya mondar-mandir di Jakarta.
"Mahfud ngomong begitu kan setelah kasus Joko Tjandra. Jadi setelah kebakaran baru dicarinya pemadam. Padahal udah kebakar semua, udah hilang itu," katanya kepada TeropongSenayan, Selasa, 14 Juli 2020.
Hinca mengatakan pembentukan TPK tak diperlukan mengingat tugas menangkap koruptor sudah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK, kata Hinca, juga harus mengencangkan sabuk agar perburuan para buronan koruptor bisa ditangkap, bukan malah saling melempar masalah seperti yang terjadi antara Wakil Jaksa Agung Untung Arimuladi dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat berkunjung di kantor Menkopolhukam, Rabu, 8 Juli lalu.
Kedua instansi pemerintah itu tak mampu menjelaskan lebih detail mengapa Joko yang sudah buron selama 11 tahun itu bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi sedikit pun oleh imigrasi. Fakta tersebut tak menghapus anggapan publik bahwa pemerintah sudah kecolongan oleh "tikus" yang sudah tua dan semestinya mampu dibasmi.
Untuk itu, Hinca lebih memilih KPK yang beraksi menangani kasus Joko Tjandra. Hal itu juga untuk menghindari terjadinya tumpang tindih tugas oleh Tim Pemburu Koruptor. "Saya lebih suka KPK yang di depan, sangar KPK ini. Bukan Tim Pemburu Koruptor," kata politikus Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan akan mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK) usai lembaganya mengantongi Instruksi Presiden (Inpres). Pembentukan TPK bertujuan untuk menggalakkan kembali perburuan koruptor yang sering melarikan diri keluar negeri, seperti terpidana kasus cassie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
"Cantelannya itu adalah Inpres, maka sekarang Inpres tentang tim pemburu aset, pemburu tersangka, terpidana koruptor dan tindak pidana lain, sudah ada ditangan Kemenko Polhukam, sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu," kata Mahfud, dikutip dari siaran pers Kemenko Polhukam, Selasa, 14 Juli 2020.