JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sistem ganjil genap yang bakal diterapkan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Bandung menuai protes. Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwijaya mengatakan, tidak setuju dengan kebijakan tersebut yang akan menyulitkan para PKL dan menurunkan penghasilannya.
"Secara pribadi tidak setuju dengan kajian ganjil genap, karena PKL adalah salah satu yang terdampak Covid, kalau udah mulai dibatasi kan kasihan. Apalagi saat ini Kota Bandung butuh perputaran ekonomi," kata Uung pada Sabtu 18 Juli 2020.
Kata dia, masih banyak cara lain yang bisa dilakukan selain dengan memberlakukan ganjil genap. Yang utama katanya adalah memberikan edukasi kepada pengunjung agar selalu menerapkan protokol kesehatan. "Harusnya walaupun tidak berlaku ganjil genap, tapi edukasi ke pengunjung untuk jaga jarak harus dilakukan," katanya.
Sistem ganjil genap pernah diterapkan di Jakarta pada awal Juni lalu, dan hasilnya tidak berhasil. Karena walaupun diberlakukan ganjil genap, kerumunan di pasar tetap tidak bisa terhindarkan. Lebih lanjut dia menuturkan, sistem ganjil genap bisa efektif diterapkan di pasar yang sifatnya homogen.
Kalau diterapkan di pasar yang tidak homogen, seperti sebagian besar pasar di Bandung, ganjil genap tidak akan efektif untuk menerapkan physical distancing. "Kalau pasar homogen, jual makan, makanan semua, jual buah-buahan, buah-buahan semua. Saat yang ganjil masuk, yang genap bisa titipin dagangannya ke yang ganjil," ujarnya.
"Kalau di pasar yang tidak homogen kasihan mereka sudah rezekinya kurang, terus dibatasi lagi harus jualan dua hari sekali," katanya.
Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro Kecil menengah Kota Bandung, Atet Dedi Handiman menyatakan aturan ini diberlakukan untuk mencegah penularan Covid-19. "Kami hanya bisa mengatur PKL di 17 titik yang sudah ditata dan rencananya di masa pandemi covid akan memberikan nomor untuk jaga jarak, " ujar Atet beberapa waktu lalu.
PKL yang sudah ditata di antaranya, Cicadas, Malabar, Sumatera, Kebonjati, Pungkur, Ujungberung dan lainnya.Untuk sementara waktu, lanjut Atet, akan diberlakukan sistem penomoran dan waktu berjualannya akan diatur.