JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Panitian Kerja (Panja) Pemilu Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengatakan usulan ambang batas Pemilu dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu masih menjadi perdebatan yang alot di DPR. Pasalnya, masing-masing partai belum satu suara menetapkan ambang batas tersebut.
Politikus Partai Amanat Nasional ini memaparkan, beberapa ambang batas parlemen (parliamentary treshold)yang diajukan fraksi di DPR antara lain, PDI Perjuangan (PDIP) mengusulkan 5 persen, lalu Gerindra 7 persen, Nasdem 7 persen, PAN 4 persen, Demokrat 4 persen, PKB 5 persen dan PPP 4 persen.
"Begitu juga tentang syarat pemilihan calon presiden, ada yang mengusulkan 20 persen, ada yang 15 persen, ada yang 10 persen. Sedangkam Fraksi Partai Amanat Nasional meminta sama dengan partai Demokrat yaitu kalau sudah ada wakil partai itu di DPR RI, maka partai politik teresebut juga boleh mengusulkan presiden, itu contohnya," kata Guspardi melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Juli 2020.
Guspardi menuturkan, PAN bersama anggota fraksi lainnya dalam Panja RUU Pemilu sepakat bahwa semua masukan terhadap hal-hal yang krusial dari semua fraksi dirangkum dan dikompilasi dalam draf untuk diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR guna dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi. Setelah itu, lanjut dia, barulah ketika pembahasan dilakukan dengan pemerintah dikerucutkan dan disepakati terhadap hal yang krusial tersebut.
Guspardi juga mengatakan upaya pengharmonisasian dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dilakukan, untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Karena pengharmonisasian dan singkronisasi merupakan salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Proses pengharmonisasian dan sinkronisasi ini dimaksudkan agar tidak terjadi atau mengurangi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan," jelas Guspardi.
Usai Baleg menyelesaikan tugasnya, kata Guspardi, selanjutnya RUU yang telah diharmonisasi dan sinkronisasi tersebut akan diserahkan kepada komisi II untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan. Langkah berikutnya, Komisi II mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk menggelar sidang paripurna dalam rangka pengesahan RUU Pemilu.
Mekanisme berikutnya adalah Badan Musyawah (Bamus) DPR akan menentukan dan menetapkan alat kelengkapan yang akan menjadi Pansus atau yang bertugas untuk membahasnya.
"Karena ini merupakan usul dan hak inisiatif komisi ll biasanya Bamus akan merekomendasikan pembahasan ini dilakukan oleh Komisi ll," ujar Guspardi.
Meski demikian, Guspardi berharap setelah memasuki masa persidangan ke V, RUU Pemilu sudah bisa ditetapkan agar selanjutnya komisi II membahas dengan pihak Pemerintah.