JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dimulai. Senin (1/8/2022) menjadi hari pertama pembukaan pendaftaran.
Lantas apa saja persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi partai politik? Berikut rangkumannya seperti dilansir dari portal KPU RI.
Dokumen Pendaftaran
1. Surat pendaftaran partai politik.
2. Surat pernyataan dari pimpinan parpol tingkat pusat, dengan cap basah dan bermaterai yang cukup.
Isi surat pernyataan itu adalah data dan dokumen persyaratan seperti yang telah dimasukkan ke dalan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan parpol terdaftar sebagai badan hukum.
Kemudian salinan AD dan ART yang disahkan Menteri Hukum dan HAM. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, yaitu 75 persen dari jumlah kabupaten/kota untuk provinsi, dan 50 persen dari jumlah kecamatan di tingkat kabupaten/kota.
Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik tingkat pusat. Terus memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk dalam kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota. Itu dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik.
Punya kantor tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi parpol di setiap kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Kantor beroperasi sampai tahapan terakhir Pemilu.
Keterangan tentang pendaftaran parpol sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar.
Surat keterangan itu berasal dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, disertai dengan lambang dan tanda gambar Partai Politik berwarna.
Nomor rekening atas nama parpol di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU.