JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Penyidik Bareskrim Polri menyatakan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka atas kasus membantu pelarian buronan Djoko Tjandra. Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu.
Dugaan tersebut dikuatkan dengan sejumlah bukti. Akibatnya, Prasetijo terjerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Menanggapi ironi itu, Anggota Komisi Hukum (Komisi III) DPR, Rahmat Muhajirin mengaku prihatin atas tindakan Brigjen Prasetijo tersebut. Ia menyebut keterlibatan Prasetijo dalam kasus Djoko Tjandra menunjukkan ada yang tidak beres dalam mentalnya sebagai polisi.
“Saya Prihatin atas kejadian ini. Polri harusnya bersikap dan bertindak sebagai aparat penegak hukum yang Promoter, seperti halnya diharapkan Kapolri Jendral Idham Azis dan seluruh bangsa Indonesia. Ternyata bagi sebagian pejabatnya/pimpinanya, hanya sekedar sebuah motto yang tidak mempunyai arti apa apa. Sikap mental yang sangat memprihatinkan,” kata Rahmat saat dihubungi, Selasa (28/7/).
Rahmat Muhajirin
Politikus Gerindra ini menuturkan, kejadian yang mencoreng nama institusi Bhayangkara itu harus menjadi momen untuk memulihkan nama baik Polri.
Terlebih bagi Kapolri Idham Azis, ia harus lebih aktif lagi dalam membina jajarannya. Hal itu demi menjaga marwah Polri di mata masyarakat agar istilah Profesional, Modern, dan Terpercaya (Promoter) itu tidak hanya jadi sebuah motto, tapi juga menjadi tindakan nyata.
“Mengingat, Kepolisian Republik Indonesia ini merupakan pilar penting tegaknya hukum di Indonesia guna terselsnggaranya penyelenggaraaan Negara untuk tercapainya masyarakat adil makmur sesuai Cita cita UUD 1945,” pungkas legislator dari dapil Jawa Timur I ini.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perkembangan kasus Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri yang membantu pelarian buron kelas kakap Djoko Tjandra. Sigit menyebut Brigjen Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka, usai pihaknya melakukan gelar atas perkara surat jalan Djoko Tjandra.
“Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka Saudara BJP PU berdasarkan LP/A/397/VII/2020/BARESKRIM tanggal 20 Juli 2020,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Sigit menerangkan, gelar perkara diikuti perwakilan dari Itwasum, Divisi Propam, Biro Wasidik Bareskrim dan para direktur di Bareskrim. Hasil gelar perkara menyatakan cukup bukti untuk menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka.
Prasetijo disangkakan melakukan perbuatan pidana tentang pembuatan dan penggunaan surat palsu, memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra, dan menghalangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti.