JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Berhasil tertangkapnya buronan koruptor Djoko Tjandra mendapatkan beragam reaksi dari publik.
Seperti diketahui, kalau terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu ditangkap setelah menjadi buron selama lebih 11 tahun.
Namanya sempat memenuhi perdebatan di ruang publik lantaran pada 8 Juni 2020 lalu Djoko Tjandra datang ke Jakarta untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah itu, Djoko Tjandra juga sempat mengurus pembuatan KTP-el di Kelurahan Grogol Selatan dan sempat mengajukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
Menangapi hal tersebur Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule masih menyisakan satu pertanyaan penting terkait penangkapan buron licin tersebut.
Pertanyaan besar tersebut mengenai nasib aset-aset yang dimiliki Djoko Tjandra setelah berhasil ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Djoko Tjandra ditangkap, apakah setelah aset-asetnya berhasil dipindah-tangankan?” ujar Iwan melalui keteranganya, Jumat (31/07/2020).
Iwan menjelaskan kalau hal itu cukup beralasan mengingat Djoko Tjandra yang dikabarkan kabur ke Papua Nugini sudah berada di tanah air selama lebih dari sebulan.
Artinya, kata Iwan ada peluang pemindahan aset telah dilakukan oleh Djoko Tjandra setelah berhasil dibekuk oleh aparat penegak hukum.
“Karena Djoko Tjandra sebelumnya ditengarai pernah berada di Indonesia selama beberapa bulan. Iya nggak sih?” tutupnya.