Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Rabu, 05 Agu 2020 - 16:37:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Komnas HAM Desak Nadiem Beri Penjelasan Soal Permasalahan UKT Mahasiswa Unnes

tscom_news_photo_1596609864.JPG
Mendikbud Nadiem Makarim (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komnas HAM akan meminta penjelasan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim terkait laporan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) terkait dugaan pelanggaran HAM pada uang kuliah tunggal (UKT).

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara berujar pihaknya akan menyurati Nadiem terlebih dahulu untuk membahas permasalahan perihal UKT.

"Ini bukan memanggil, artinya kami akan meminta keterangan, kami akan berkirim surat terlebih dahulu. Nanti kita akan analisa seperti apa keterangan dari Mas Menteri (Nadiem)," ujar Beka kepada wartawan, Rabu (05/08/2020).

Beka mengatakan kalau surat tersebut akan dikirim ke Nadiem apabila berkas administrasi dari pengadu surat sudah lengkap diketahui kalau saat ini, Beka menyebut mahasiswa Unnes sebagai pengadu masih melengkapi berkas administrasi.

"Tapi saat ini kami masih menunggu kelengkapan berkas administrasi dari pengadu, karena kemarin masih ada beberapa berkas yang kurang, dan kami melengkapinya sehingga bahan atau informasi yang masuk ke kami lengkap," katanya.

Beka menuturkan tidak ada batasan waktu tertentu bagi mahasiswa tersebut untuk melengkapi berkas administrasi itu akan tetapi bila semakin cepat berkas diterima, maka Komnas HAM akan segera mengirim surat ke Nadiem.

"Berkas administrasi itu, ada kronologis seperti apa, terus bukti-bukti yang lebih kuat. Nggak ada (batas waktu), ini semakin cepat semakin baik," tuturnya.

Diketahui, mahasiswa Unnes melaporkan Nadiem Makarim ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) secara penuh di masa pandemi virus Corona.

Mehasiswa Unnes juga mengaku memperoleh tindakan represif saat melakukan demo dengan tuntutan yang sama.

Aduan tersebut dilakukan tanggal 22 Juli 2020 lalu dan diterima Bidang Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan serta tercatat dalam nomor agenda B2801.

Aduan merupakan tindak lanjut gerakan mahasiswa yang sebelumnya telah melakukan Permohonan Hak Uji Materi Permendikbud No 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

tag: #mendikbud  #kemendikbud  #nadiem-makarim  #kuliah  #komnas-ham  #pendidikan  #mahasiswa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement