JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Budi Waseso yang enggan menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, setiap penyelenggara negara seharusnya menyadari kewajibannya menyerahkan LHKPN. Namun, ia enggan mengomentari lebih jauh soal penolakan Budi Waseso untuk melaporkan harta kekayaan ke KPK.
"Itu dikembalikan ke penyelenggara negara itu sendiri mau melaksanakan atau tidak," ujar Johan di gedung KPK, Jakarta, Senin (1/6/2015) malam.
Johan mengakui, dalam UU KPK memang tidak diatur persoalan sanksi bagi penyelenggara negara yang ogah melakukan kewajibannya tersebut.
"Di undang-undang mewajibkan lapor kekayaan, tapi memang tak disebut sanksinya," terangnya.
Saat ditanya adanya Instruksi Presiden (Inpres) mengenai pelaporan LHKPN anggota Polri, Johan menjelaskan bahwa hal tersebut seharusnya dipertegas oleh Presiden mengenai upaya pelaksanaan Inpres tersebut.
"Kalau itu tanya ke Pak Presiden," ucap Johan.
Sebelumnya, Budi Waseso mengatakan tidak akan melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Ia justru meminta KPK melakukan jemput bola untuk menelusuri sendiri harta kekayaannya yang akan dicantumkan dalam LHKPN.
Ia membantah bahwa sikapnya itu bentuk ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dia beralasan, tidak melaporkan LHKPN bukanlah tindak pidana.(yn)