Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Kamis, 20 Agu 2020 - 06:25:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Fikri Faqih: Pendidikan Militer Jangan Sampai Ubah Karakter yang Humanis ke Militeristik

tscom_news_photo_1597865893.jpeg
Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi Pendidikan (Komisi X) DPR, Abdul Fikri Faqih, menyambut baik langkah Kementerian Pertahanan yang ingin memberlakukan pendidikan militer bagi mahasiswa dan masyarakat sipil.

Namun, Fikri memberi catatan jangan sampai pendidikan yang bernuansa militer tersebut mengubah karakter pendidikan yang selama ini humanis menjadi kaku. Sebab, dikhawatirkan pola tersebut berpengaruh terhadap sistem belajar yang sudah berjalan selama ini.

"Porsinya harus menyesuaikan jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sehingga tidak lantas mengubah pendidikan kita yang humanis menjadi kaku dan militeristik" kata Fikri saat dihubungi, Rabu, 19 Agustus 2020.

Dari sisi penguatan pendidikan karakter bagi peserta didik untuk menanamkan kedisiplinan, Fikri mengakui program tersebut mampu menamakan nilai nilai-niai Pancasila dan semangat kebangsaan.

Namun, sambung dia, alangkah baiknya pendidikan bela negara dengan sistem mirip militer ini mengakomodir nilai-nilai pendidikan agama. Tujuan dari diberlakukannya program pendidikan militer adalah upaya mengkonter ancaman radikalisme dan terorisme, utamanya di lingkungan institusi pendidikan.

Fikri memandang, pengetahuan agama justru menjadi unsur utama dalam membendung ideologi ekstremisme. Sebab, seringkali gerakan yang mengancam ideologi negara mengatasnamakan agama sebagai dasar legitimasi perbuatannya.

Selain itu, pendekatan kebudayaan juga perlu ditambahkan agar nuansa lokalitas daerah dapat tetap terpelihara di benak masyarakat.

"Barangkali harus juga diimbangi dengan penguatan pendidikan agama dan sentuhan budaya yang cukup sehingga terjaga keIndonesiannya yang berbeda dengan negara lain seperti Korut misalnya," kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Untuk diketahui, pendidikan bela negara mengemuka saat Kementerian Pertahanan berencana memberlakukan pendidikan militer bagi mahasiswa dan masyarakat sipil. Program ini disebut sebagai program UU No 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa bela negara merupakan bagian dari upaya negara untuk menghadapi ancaman serangan militer, terorisme, komunisme, separatisme, dan hibrida.

Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan setiap pendidikan dasar kemiliteran yang dijalani mahasiswa bakal dihitung sebagai nilai satuan kredit semester (SKS) pada semester yang dijalani. "Dalam satu semester mereka bisa ikut pendidikan militer, nilainya dimasukkan ke SKS yang diambil," kata Trenggono beberapa waktu lalu.

Fikri mengatakan program yang saat ini sedang tahap pembahasan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu jangan sampai bersifat memaksa. Jika ternyata kurang efektif dalam pelaksanaan maupun implementasinya, maka pemerintah harus segera mengevaluasinya.

"Menurut saya, natural saja dulu, nanti hasilnya seperti apa. Kalau ternyata baik saya kira akan ada tuntutan dari semua kalangan untuk diterapkan. Sebaliknya kalau ternyata ada dampak negatifnya maka harus ada evaluasi yang jelas," pungkas legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX ini.

tag: #pendidikan-militer  #kementerian-pertahanan  #komisi-x  #abdul-fikri-faqih  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement