Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 23 Agu 2020 - 18:36:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Foto Bareng Ketua MA, Komisi Yudisial Harap Hakim Adil Proses Praperadilan Anita Kolopaking

tscom_news_photo_1598182573.jpg
Gedung Komisi Yudisal (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI), Jaja Ahmad Jayus mengatakan pihaknya bakal mengawasi proses sidang praperadilan Anita Dewi Kolopaking yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 24 Agustus 2020. Sebab, Jaja ingin memastikan proses praperadilan ini berjalan secara adil.

Karena, sempat beredar foto Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin bersama Anita Kolopaking di kediamannya saat Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah (2020). Makanya, sidang praperadilan Anita Kolopaking harus diawasi agar bebas dari intervensi pihak manapun.

“Ya pokoknya setiap proses peradilan apalagi perkara publik, KY punya atensi, punya perhatian. Sudah pasti (menerjunkan tim memantau praperadilan Anita Kolopaking),” kata Jaja pada Minggu, 23 Agustus 2020.

Menurut dia, Anita Kolopaking sah-sah saja mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap keberatan atas proses hukum yang dijalaninya saat ini di Bareskrim Polri. Sebab, setiap warga negara diberi hak hukum yang sama.

“Kalau upaya-upaya untuk membela kepentingan, itu hak setiap warga negara dan hak setiap orang. Silakan saja,” ujarnya.

Namun demikian, Jaja mengatakan nanti bagaimana pengadilan dalam hal ini hakim yang akan memeriksa perkara tersebut. Kata dia, hakim yang memeriksa perkara praperadilan ini tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, termasuk Ketua MA yang sempat viral fotonya bareng Anita Kolopaking.

“Nanti hakim akan memeriksa, tentunya saya berharap hakim berlaku fair terhadap proses praperadilan itu. Siapa pun juga tidak bisa mengintervensi, tinggal diawasi saja,” jelas dia.

Diketahui, Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari. Sebab, Anita sudah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo terkait perjalanan Djoko Soegiarto Tjandra.

Diketahui, Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari. Sebab, Anita sudah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo terkait perjalanan Djoko Soegiarto Tjandra.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan sidang perdana praperadilan Anita Kolopaking akan digelar pada Senin, 24 Agustus 2020 sekitar jam 10.00 WIB. Menurut dia, sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Sayuti.

tag: #djoko-tjandra  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement