JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah akan memberikan subsidi gaji ke pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (sekarang BPJamsostek) sebesar Rp 600 ribu per bulan. Gaji ini diberikan untuk empat bulan atau total Rp 2,4 juta per orang. Untuk jatah September-Oktober, subsidi gaji ini bakal cair Selasa (25/8). Sementara jatah November-Desember akan ditentukan menyusul.
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji bagi pekerja yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek paling lambat bulan Juni 2020, aktif membayar iuran hingga Juni 2020.
Selain itu memiliki upah yang dilaporkan ke BPJamsostek di bawah Rp 5 juta, bukan merupakan karyawan BUMN atau Lembaga Negara atau non ASN dan memiliki nomor rekening yang aktif.
Dikutip dari laman BPJamsostek ada beberapa cara untuk memeriksa status kepesertaan: Via SMS, peserta dapat mengirim pesan SMS ke nomor 2757.
Ketik
Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) lalu kirim ke 2757. Setelah itu peserta dapat mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) nomor peserta lalu kirim ke 2757.
Jika via Aplikasi BPJSTK Mobile, pertama, unduh aplikasi BPJSTK Mobile secara gratis. Aplikasi ini tersedia di Android, iOs, dan Blackberry. Setelah itu peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Registrasi berguna agar peserta mendapatkan PIN. Setelah terdaftar dan bisa login maka peserta bisa langsung mengecek status kepesertaannya secara langsung.
Bisa pula via Laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJamsostek melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Seperti diumumkan pemerintah, subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan mulai dicairkan pada Selasa besok, 25 Agustus 2020.
"Subsidi upah insya Allah akan di-launching oleh Bapak Presiden tanggal 25 Agustus ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip Senin (24/8/2020).
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji. Penerima subsidi gaji ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
Sebelumnya, Ida mengungkapkan, selain gaji di bawah Rp 5 juta, karyawan swasta yang menerima bantuan 600.000 dari pemerintah harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Tercatat, sampai saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta)