JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Langkah Polda Bali membubarkan Musda Golkar Bali versi Munas Ancol hari ini, sudah tepat. Sebab Golkar versi Munas Ancol, selain tdk memiliki izin juga liar.
"Putusan PTUN dan keputusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara sangat jelas, ceto welo-welo. Hanya orang yang gagal paham dan muka tembok saja yang tidak tahu kedudukan hukum keputusan dua pengadilan itu," kata Politisi Golkar Bambang Soesatyo melalui rilisnya, Selasa (2/6/2015).
Dijelaskan, pekan lalu, PTUN telah membatalkan SK Menkumham yang selama ini menjadi dagangan kelompok Ancol. Sedangkan pada Senin (1/6/2015) PN Jakarta Utara memutuskan menolak DPP Munas Ancol dan menetapkan DPP Golkar Munas Riau yang Sah. Pengadilan juga memerintahkan Agung Laksono untuk menghentikan semua kegiatan atas nama DPP Golkar.
"Majelis hakim PN Jakarta Utara menolak eksepsi AL dan Menkumham tentang kompetensi absolut dan relatif. PN Jakut menyatakan berwenang mengadili gugatan yang diajukan ARB dan memutuskan tiga poin. Pertama, menyatakan DPP Golkar yang sah saat ini adalah DPP hasil Munas Riau 2009. Kedua, semua kebijakan, keputusan, surat-surat yang pernah dikeluarkan oleh DPP Golkar Munas Ancol yang dipimpin AL berada dalam status quo. Ketiga, memerintahkan kepada tergugat AL untuk menghentikan segala kegiatan, mengambil kebijakan dan keputusan mengatasnamakan DPP Golkar. dan Jangan pelintir-pelintir lagi putusan pengadilan," jelas Bamsoet.
Sebagaimana diketahui, Putusan provisi atau sela Pengadilan itu mengikat semua orang atau 'egra omnes', dan bukan hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara. Dari segi kekuatan mengikatnya tidak ada beda antara putusan sela, provisi atau putusan akhir.
"Putusan hakim setara dengan undang2. Untuk itu kita mengingatkan juga KPU, bahwa KPU terikat dengan putusan provisi PN Jakut ini. Tidak benar kalau mereka hanya mau tunduk pada putusan inkracht. Selain itu kita juga meminta agar Menkumham Yasona Laoly selaku Pemerintah dan Agung Laksono selaku tergugat menaati putusan provisi ini dengan jiwa besar dan jangan lagi melakukan tindakan melawan hukum yang akan mempermalukan diri sendiri." (iy)