Bisnis
Oleh Sahlan pada hari Rabu, 26 Agu 2020 - 18:01:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Topang Sektor Usaha Vave, Pelaku Usaha Vave Berharap Pemerintah Benahi Regulasi

tscom_news_photo_1598439698.jpg
Ilustrasi Vave (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Vave sebagai salah satu produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) memiliki prospek cukup cerah ke depannya. Hal itu misalnya saja dapat dilihat dari sisi penerimaan negara dari cukai dimana Vave berkontribusi cukup signifikan.

Kendati demikian, para pelaku usaha vape menilai perlu banyak pembenahan regulasi yang bisa menopang usaha sektor ini semakin baik dan meningkat.

Sejak 2018, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menetapkan produk-produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya(HPTL), termasuk produk vape sebagai barang kena cukai, dan ditetapkan tarif cukai sebesar 57%, yang merupakan tarif maksimal yang dapat dikenakan menurut Undang-Undang Cukai Nomor 39 tahun 2007.

Kemudian jika mengacu pada R-APBN 2021, pendapatan negara dari sektor cukai ditargetkan Rp178,5 triliun atau naik 8,2% dibandingkan dengan target yang tercantum pada Perpres No. 72 Tahun 2020 sebesar Rp164,9 triliun.

Pada tahun pertama pengenaan cukai pada kategori HPTL (Oktober-Desember 2018), industri ini menyumbang Rp154 miliar, dan meningkat 3 kali lipat pada 2019, menjadi Rp426 miliar.

Sekretaris Jenderal Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPPNINDO) Roy Lefrans mengatakan, penerimaan negara dari cukai produk HPTL memang terlihat meningkat.

Namun kontribusi sektor usaha Vape baru sekitar 0,3% dari keseluruhan total penerimaan Cukai Hasil Tembakau.

"Industri vape ini masih membutuhkan banyak ruang gerak untuk bertahan dan terus berkembang melalui kebijakan regulasi maupun cukai yang tepat sasaran” jelas Roy Lefrans dalam sebuah diskusi daring bertema "Prospek Cukai Vave Sebagai Pengendalian Konsumsi dan Penerimaan Negara" Rabu (26/08/2020).

Jika melihat dampak Vape, Asosiasi Personal Vaporiser Indonesia menyampaikan industri Vape telah banyak menyerap tenaga kerja langsung sebanyak lebih 50.000 orang, dan angka tersebut belum termasuk tenaga kerja yang ada di toko ritel, dan yang belum termasuk tenaga kerja tidak langsung yang terlibat dari industri pendukung.

Garindra Kartasasmita, Sekretaris Umum APVI menambahkan, "dari data kami, saat ini jumlah pelaku industri vape di Indonesia mencapai lebih dari 5.000 pengecer, lebih dari 300 produsen likuid, dan lebih dari 100 produsen alat dan aksesoris, dan sebagian besar dari jumlah tersebut adalah UMKM yang masih pada tahapan awal dalam pengembangan bisnisnya."

Sementara itu, Paguyuban Asosiasi Vave Nasional (PAVENAS) menghargai pertimbangan Pemerintah dalam penetapan target penerimaan ini.

Namun mereka juga berharap agar kenaikan target penerimaan ini tidak kemudian memberatkan industri vape di seluruh Indonesia yang masih berusaha pulih dari dampak Pandemi Covid-19 dan juga masih memerlukan ruang gerak untuk terus berkembang.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Aliansi Vaporiser Bali (AVB) I Gde Agus Mahartika menyampaikan beberapa hal untuk kemudian harapannya dapat menjadi pertimbangan bagi Pemerintah.

Gde Agus mengatakan, Pemerintah dapat menerapkan struktur cukai spesifik untuk produk vape, yang dianggap sebagai struktur paling tepat untuk mencapai kesederhanaan dan transparansi, berkelanjutan, dan juga mendorong kepatuhan produsen, karena seluruh asosiasi yang tergabung dalam PAVENAS percaya, pendekatan ini akan mengoptimalkan aliran penerimaan dan mencegah produk vape illegal.

“PAVENAS juga berharap Pemerintah mempertimbangkan kebijakan cukai yang proporsional dengan risiko kesehatan, yang dapat memberikan kesempatan bagi perokok dewasa untuk beralih ke produk yang lebih rendah risiko,” ujarnya.

Dari sisi konsumen, Ketua Aliansi Vapers Indonesia (AVI) Johan Sumantri juga turut menyampaikan beberapa masukannya.

“Kami mendengarkan suara dari pengguna vape, yang berharap agar produk vape dapat tetap terjangkau dan bisa tetap menjadi produk penghantar nikotin alternatif bagi perokok dewasa yang menginginkan produk dengan potensi risiko lebih rendah. Namun demikian, tetap diperlukan keseimbangan agar produk ini tidak dapat diakses oleh kalangan di bawah umur dan bukan perokok," ujar Johan.

PAVENAS berharap agar Pemerintah terus menggiatkan penegakkan dan penindakan terhadap produk vape ilegal, terutama guna mengoptimalkan pendapatan negara dan juga sebagai upaya melindungi pengguna vape dari produk-produk illegal yang tidak jelas asal-usulnya dan berpotensi membahayakan.

Menutup pernyataannya, Garindra menyampaikan bahwa PAVENAS, yang menaungi keempat asosiasi di atas, berharap untuk dapat terus dilibatkan dalam pembahasan terkait cukai produk-produk HPTL, khususnya produk vape.

"Agar bersama-sama kita dapat menjaga stabilitas dan memastikan adanya ruang gerak bagi industri baru ini untuk dapat bertahan di tengah melemahnya perekonomian nasional sehingga dapat terus berkembang di masa depan."

tag: #bea-dan-cukai  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement