JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD minta kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. “Ya supaya diproses lah kan ada aturan-aturan hukumnya," kata Mahfud seusai bersilaturahmi dengan para seniman dan budayawan di Yogyakarta, Sabtu malam (29/80. Mahfud meminta tidak ada aksi main hakim sendiri apalagi memicu kekerasan terkait kasus yang melibatkan institusi TNI dan Polri itu. "Jangan sampai terjadi main hakim sendiri kemudian membiarkan kekerasan apalagi itu TNI dan Polri. Supaya itu diselesaikan dengan baik," kata dia.
Meski demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meyakini kasus itu lebih mudah diselesaikan karena pimpinan TNI dan Polri memiliki hubungan yang dekat. “Saya tahu pimpinan tertinggi Polri dan pimpinan tertinggi TNI, Panglima dan Kapolri itu hubungannya dekat sehingga akan lebih mudah menyelesaikannya," kata Mahfud.
Sebelumnya sekitar pukul 01.45 WIB Mapolsek Ciracas diserang segerombolan orang tidak dikenal yang merusak sejumlah fasilitas. Penyerangan yang dilakukan sekitar 100 orang itu berbuntut pada pembakaran satu unit mobil dinas Wakapolsek Ciracas, satu unit bus operasional dirusak di bagian kaca, pagar Mapolsek yang dirobohkan, serta kaca kantor pelayanan yang pecah.
Mengutuk Keras
Ketua SETARA Institute, Hendardi mengutuk keras terhadap pelaku penyerangan Mapolsek Ciracas pada Sabtu (29/8) dini hari. “Mereka menganiaya dan melukai warga sipil. Gerombolan juga melakukan razia, perusakan kendaraan disertai pemukulan terhadap warga pengguna jalan raya di Jalan Raya Bogor dari arah Cibubur sebelum Mapolsek,” kata Hendardi Hendardi mengutuk keras tindakan brutal yang dipertontonkan sejumlah orang. Perilaku mereka merupakan kebiadaban terhadap aparat keamanan negara dan warga sipil.
Menurutnya, tindakan melawan hukum dan main hakim sendiri yang dipertontonkan, jelas mengganggu tertib sosial dalam negara demokrasi dan negara hukum. Mereka juga merusak dan mengancam keselamatan masyarakat, utamanya warga sipil. “Jika benar oknum TNI terlibat dalam peragaan kekerasan ini, maka berulangnya peristiwa kekerasan yang diperagakan oleh sejumlah oknum TNI salah satunya disebabkan karena TNI terlalu lama menikmati keistimewaan dan kemewahan (privilege) hukum karena anggota TNI tidak tunduk pada peradilan umum,” tegas Hendardi.