JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Sebanyak 54 orang pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur mendapatkan hukuman unik berupa doa bersama di makam khusus korban virus corona baru atau COVID-19. Mereka berdoa di pemakaman Delta Praloyo, Sidoarjo supaya mendapatkan efek jera.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji, di Sidoarjo,mengatakan para pelanggar itu rata-rata tidak mengenakan masker saat keluar rumah.
"Rupanya hukuman sosial dengan membersihkan fasilitas umum yang selama ini diterapkan masih belum mendapatkan efek jera dari pelanggar protokol kesehatan ini, sehingga kami berinisiatif menyuruh para pelanggar itu untuk berdoa bersama di makam khusus korban COVID-19 di Sidoarjo ini," ujarnya.
Ia mengatakan, para pelanggar terjaring razia jam malam, dan mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Razia itu digelar oleh petugas gabungan polisi, TNI, dan Satpol PP di warung kopi dan kafe.
"Selama ini warga di Sidoarjo masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan. Kedisiplinan warga masih kurang terutama yang tidak menggunakan masker dan melanggar jam malam," katanya lagi.
Dia menambahkan, sebenarnya pihaknya sering melakukan razia seperti ini, dan mereka yang terjaring diberikan sanksi sosial. Namun warga di Sidoarjo masih banyak yang membandel dan mengabaikan protokol kesehatan.
"Ini salah satu upaya untuk membuat mereka jera. Selain itu, ini bentuk untuk penyampaian moral ke warga Sidoarjo tentang bahayanya COVID-19 itu nyata," katanya pula.
David, warga Sidoarjo yang terjaring razia mengaku sangat kapok tidak akan mengulangi lagi dan berjanji akan menggunakan masker setiap keluar rumah.
"Saya merasa takut mas malam-malam ngaji bareng baca tahlil di tengah pusara pasien COVID-19," kata David lagi.
Data di Kabupaten Sidoarjo hingga Jumat (4/9), jumlah pasien positif COVID-19 di Sidoarjo sebanyak 5.327 orang. Dari jumlah itu yang terkonfirmasi meninggal dunia sebanyak 345 orang.
Masih Melanggar
Masyarakat masih banyak tidak menerapkan protokol kesehatan. Oleh karena itu,Petugas gabungan dari unsur kepolisian, TNI dan juga Satpol PP Kabupaten Sidoarjo memperketat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan.
Langkah ini sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona baru (Sars-CoV-2) yang menyebabkan COVID-19. Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji menuturkan, pengetatan itu dilakukan karena Kabupaten Sidoarjo saat ini masih masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19.
"Masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan seperti di warung kopi yang tersebar hampir di setiap sudut Kabupaten Sidoarjo," ujar dia, Jumat (4/9/2020).
Ia menuturkan, salah satu upaya untuk memberikan efek jera adalah pemberlakuan denda nominal uang kepada para pelanggar protokol kesehatan tersebut.
"Selain itu, kami juga punya ide kalau pelanggar itu akan dikumpulkan jadi satu kemudian dibawa ke makam Delta Praloyo yang selama ini digunakan untuk makam pasien COVID-19. Di makam itu para pelanggar akan diarahkan untuk doa bersama dengan memerhatikan protokol kesehatan," ujar dia.