Bisnis
Oleh Rihad pada hari Senin, 07 Sep 2020 - 23:11:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Bantuan Bagi Pekerja Dilanjutkan Sampai 2021

tscom_news_photo_1599495098.png
Ilustrasi pekerja (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji bagi pekerja sebesar Rp600.000 per bulan akan dilanjutkan pada kuartal pertama 2021.

Program bantuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Bantuan untuk subsidi gaji akan dilanjutkan pada kuartal pertama tahun depan,” kata Airlangga saat memberikan keterangan pers terkait hasil Sidang Kabinet Paripurna, 7 September 2020 di Istana Negara di Jakarta.

Airlangga yang juga menjadi Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengatakan, bantuan subsidi gaji menjadi salah satu program prioritas atau unggulan dalam strategi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun depan

Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Syarat lengkap itu diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.

Tahapan subsidi gaji yang disalurkan adalah setiap dua bulan sehingga pencairan pada setiap termin sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima.

Bantuan subsidi gaji pada tahap pertama di 27 Agustus 2020 lalu disalurkan melalui empat bank himpunan bank negara (Himbara) ke rekening penerima.

Bantuan subsidi gaji ini ditujukan untuk menggerakkan konsumsi masyarakat yang memenuhi 57 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Di kuartal II 2020, konsumsi rumah tangga terkontraksi hingga minus 5,51 persen, yang turut membuat laju ekonomi domestik terjerembab ke level minus 5,37 persen.

tag: #pekerja  #gas-subsidi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement