JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Larangan warga negara Indonesia (WNI) memasuki Malaysia berlaku efektif mulai hari,l Senin (7/9/2020) kemarin. Larangan ini diduga karena masih belum terkendalinya penularan Covid-19 di Indonesia.
Tak hanya Indonesia, Malaysia juga melarang warga negara India dan Filipina memasuki negaranya. Seperti diketahui, India dan Filipina juga merupakan negara yang belum mampu menekan laju penularan Covid-19.
"Pemerintah Malaysia melarang pemegang Long Term Pass dari Filipina, Indonesia, dan India untuk masuki wilayah Malaysia," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Teuku Faizasyah, Selasa (8/9/2020).
Larangan itu, kata Faizasyah, berlaku untuk pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, serta anggota keluarga warga Malaysia.
Faizasyah menjelaskan, Kemenlu RI telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia pada Rabu (2/9/2020) guna meminta klarifikasi atas pemberitaan tersebut.
Dubes Malaysia, kata Faizasyah, menjanjikan akan menyampaikan pembicaraan dengan Kemenlu RI tersebut ke Kuala Lumpur.
"Dari pertemuan itu, kita memahami apa yang diambil oleh pemerintah Malaysia, untuk menghindari penyebaran Covid-19," kata ia.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa keberadaan WNI di Malaysia tidak terpengaruh besar dengan adanya kebijakan ini, hanya saja dihimbau agar tidak melakukan balik ke tanah air. Hal ini juga berlaku untuk warga Indonesia agar menunda terlebih dahulu kunjungan ke Malaysia.
"Perlindungan WNI yang di Malaysia terus diberikan. Justru untuk mereka yang akan berangkat kesana, sebaiknya menunda kunjungan agar tidak terdampak," katanya.
Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob mengumumkan pada Selasa (1/9/2020) bahwa Malaysia akan melarang masuk pemegang izin tinggal jangka panjang dari India, Filipina, dan Indonesia lantaran meningkatnya kasusCovid-19di tiga negara tersebut.
KBRI Kuala Lumpur juga telah mengeluarkan surat edaran bahwa larangan tersebut berlaku bagi penduduk tetap, pemegang pass program Malaysia My Second Home (MM2H).
Larangan masuk juga berlaku bagi ekspatriat seluruh kategori termasuk professional visit pass (PLIK), pass residen, pasangan warga negara Malaysia (spouse visa), dan pelajar.
Selain itu Malaysia akan menutup pintu masuk bagi setiap negara dengan kasus Covid-19 lebih dari 150.000.
Beberapa di antaranya adalah Amerika Serikat, Brasil, Prancis, Inggris, Spanyol, Italia, Arab Saudi, Rusia, dan Bangladesh.