Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 09 Sep 2020 - 12:27:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Kementerian Desa Berhasil Cegah Desa dari Serangan Covid-19, Ini Kata DPD RI

tscom_news_photo_1599629168.jpeg
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komite I DPD RI Fachrul Razi mengapresiasi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang dinilai berhasil mencegah penyebaran Covid-19 di perdesaan lewat program Relawan Desa Lawan Covid-19.

Menurut Fachrur, kebijakan itu sangat efektif karena membuat desa-desa bersih dari bahaya korona.

"Apabila awalnya kita tidak mempersiapkan sampai ke desa, saya memprediksikan itu tingkat penyebaran COVID-19 itu akan jauh lebih meningkat dan meluas," kata Fachrur melalui keterangan tertulis, Selasa (8/9/2020).

Fachrur meminta Abdul lebih masif lagi melakukan kontrol progres BLT Dana Desa demi mengantisipasi penyelewengan di daerah. Jika dibutuhkan, kata Fachrur, DPD RI siap membantu turun ke daerah apabila diperkenankan.

"Saya minta kepada Pak Menteri, di sini ada 34 Provinsi, nanti mohon dilibatkan 34 senator ini ketika Pak Menteri turun ke daerah, silakan kita dilibatkan, kita sudah ada anggarannya sendiri," katanya.

Fachrur Razi


Dalam rapat bersama dengan DPD RI beberapa waktu lalu, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar membeberkan langkah-langkah strategis yang telah dilaksanakan merespon pandemi. Menurutnya, setidaknya ada dua hal yang harus segera ditangani cepat dan serius dampak dari pandemi itu, yakni kesehatan dan ekonomi.

Langkah untuk penanganan kesehatan, Kemendes PDTT membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19 yang bertugas untuk memberikan edukasi masyarakat serta menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun di tempat-tempat umum.

Berikutnya, setelah kesehatan ditangani maka ekonomi juga harus digenjot. Sebab itu, Abdul mengatakan merealokasikan Dana Desa untuk BLT sebagai jaring pengaman sosial karena dengan BLT tersebut ekonomi di perdesaan tetap berjalan.

"Itulah makanya syarat-syarat yang kita tuangkan di dalam penataan dan pendataan calon penerima BLT itu yang pertama belum masuk di TKS, tetapi nyata-nyata memang miskin, yang kedua kehilangan mata pencaharian, yang ketiga karena keluarganya yang berpenyakit rentan dan menahun," jelas dia.

Ia juga mengatakan Kemendes PDTT mengeluarkan regulasi agar sisa dari BLT Dana Desa digunakan semaksimal mungkin untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan besaran upah minimal 50% dari pagu anggaran.

Prinsip dari PKTD minimal upah 50 persen dilakukan dengan alasan meningkatkan daya beli dan pekerjaan yang dilaksanakan dengan PKTD relatif tidak membutuhkan keahlian dan tidak membutuhkan material khusus

"Contoh kita sampaikan desa yang punya wisata di bersihkan, dirawat dengan menggunakan dana desa dan PKTD, ini berarti tidak banyak material yang dibutuhkan," ujarnya.

"Harapannya, daya beli warga masyarakat naik dan sedikit banyak berkontribusi kepada upaya pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak sampai minus pada triwulan ketiga nanti," kata Abdul menandaskan.

tag: #kemendes-pdtt  #covid-19  #dpd  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement