Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 09 Sep 2020 - 13:21:49 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Masih Tunggu Kajian Pemerintah Soal Manfaat Ganja untuk Kebutuhan Medis

tscom_news_photo_1599632499.jpeg
Ilustrasi tanaman ganja (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Kesehatan (Komisi IX) DPR mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meneliti validitas tanaman ganja apakah bisa dimanfaatkan untuk kepentingan medis. Hal tersebut perlu dilakukan guna membuktikan ketahuan masyarakat. Hingga kini, Komisi IX DPR belum mendapat keterangan lebih lanjut ihwal polemik ganja menjadi obat ini.

Selain itu, penelitian juga untuk memperoleh keterangan apakah ganja masih diperlukan dalam kategori narkotika golongan I seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU tersebut pun saat ini masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

Belum lama ini juga menjadi polemik di masyarakat terkait Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai satu di antara tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketetapan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari lalu.

Namun, Kementan memutuskan mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang melegalkan ganja menjadi tanaman obat.

Hal serupa pernah didesak oleh anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Rafli. Bahkan ia mendesak lebih tegas lagi: memberikan akses legal agar ganja bisa diekspor ke luar negeri untuk kebutuhan medis.

Hal tersebut ia katakan dalam rapat bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di DPR RI, 30 Januari lalu. Menurutnya, di Aceh ganja tumbuh subur dan dapat memanfaatkannya untuk diekspor ke luar negeri.

Anggota Komisi IX DPR, Anggia Erma Rini, menuturkan beberapa waktu lalu komisinya bertemu dengan Badan Penelitian Obat dan Makanan (BPOM). Salah satu isu yang diangkat adalah mengenai manfaat ganja untuk medis.

"Kan sudah lama isu ini, kalau itu benar bermanfaat kemudian ada aturannya. Misalnya ada studinya, tapi sampai saat ini belum ada penelitian. Maka kami akan nagih juga BPOM dan Kemenkes lah akan kami tagih juga dalam rapat. Supaya ini tidak liar gitu loh," kata Anggia saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku pihaknya sudah berkali-kali menanyakan hal ini kepada BPOM. Namun, hingga kini ia dan komisi IX belum mendapat penjelasan.

"Belum ada jawaban. Kemarin sudah menanyakan dengan BPOM. Kalau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum karena Kementan asyik-asyik seru," ujarnya.

Nur Nadlifah


Anggota komisi IX DPR Nur Nadlifah mengatakan segala sesuatu bisa dijadikan obat selagi tak menimbulkan mudarat. Dalam agama Islam, misalnya, babi pun diperbolehkan untuk dijadikan obat jika dalam keadaan darurat. Namun ia meminta hal itu dilakukan apabila benar-benar terdesak.

Misalnya apabila di hutan tinggal hanya dengan ganja, untuk bertahan hidup mau tidak mau harus memakan ganja.

"Artinya segala macam sumber obat kalau itu untuk menyembuhkan penyakit kenapa tidak. Kalau ada obat yang lain, pakai dulu yang lain. Kalau sudah mentok misalnya di tengah hutan, misalnya ganja itu. Mau mati atau mau hidup," kata saat dihubungi terpisah.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKB ini menegaskan bahwa penggunaan ganja ini diperuntukkan pada hal yang positif, bukan untuk hal yang negatif. "Itu kan untuk menyembuhkan bukan untuk membuat rusak. Dan buat untuk bertahan hidup," katanya.

tag: #ganja  #komisi-ix  #kementerian-kesehatan  #anggia-erma-rini  #nur-nadlifah  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement