Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 16 Sep 2020 - 09:41:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Pelaksanaan Umrah di Arab Saudi Masih Tanda Tanya

tscom_news_photo_1600223949.jpeg
Ka'bah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, mengatakan Pemerintah Arab Saudi sampai saat kini belum mengeluarkan pengumuman kapan penyelenggaraan ibadah umrah akan dibuka kembali.

Pemerintah Saudi sebelumnya telah memastikan bahwa izin penerbangan dan pelabuhan akan kembali dibuka setelah 1 Januari 2021. Namun terkait pelaksanaan Umrah, menurut Endang, masih harus menunggu kepastian.

"Terkait umrah belum ada pengumuman resmi. Pernyataan Mendagri Saudi menegaskan bahwa rencana izin pembukaan kembali pelaksanaan umrah akan diumumkan secara bertahap, dan akan diputuskan kemudian berdasarkan perkembangan pandemik," kata Endang, seperti dilansir laman resmi Kemenag, Rabu, 16 September 2020.

Endang mengatan KJRI Jeddah akan terus memantau perkembangan keputusan Saudi terkait umrah dan mendalami pernyataan Saudi yang berencana mengumumkan secara bertahap. “Apakah akan dibuka untuk warga lokal terlebih dahulu atau bagaimana. Ini masih kami klarifikasi,” katanya.

Endang Jumali


Menurut Endang, izin penerbangan dan pelabuhan yang diedarkan Kementerian Dalam Negeri Saudi nantinya juga akan diperbarui 30 hari sebelum waktu yang ditentukan dengan mempertimbangkan situasi yang berkembang.

“Jika diperlukan, Kementerian Kesehatan dapat mengajukan permintaan untuk menetapkan persyaratan kesehatan preventif bagi penumpang dan transportasi pada saat perjalanan, di terminal bandara, pelabuhan, dan stasiun,” kata Endang.

Kendati demikian, Saudi memberikan pengecualian dengan mengizinkan beberapa kategori warga Saudi untuk bepergian dengan mematuhi ketentuan yang ada.

Mereka yang mendapat pengecualian adalah pegawai negeri, baik sipil maupun militer, yang ditugaskan untuk tugas resmi; pegawai pada perwakilan diplomatik, konsulat, serta atase Saudi di luar negeri; pegawai lembaga publik, swasta, dan mereka yang memiliki kedudukan pekerjaan di perusahaan di luar Saudi.

Selain mereka, pengecualian juga berlaku bagi pengusaha yang bisnisnya menuntut melakukan perjalanan; pasien yang memerlukan perjalanan ke luar Saudi untuk perawatan; serta pelajar yang memerlukan perjalanan ke negara tempat mereka belajar.

“Saudi juga mengizinkan masuknya warga non-Saudi yang memiliki visa keluar dan masuk kembali, visa kerja, visa izin tinggal, atau visa kunjungan,” kata Endang.

tag: #umrah  #arab-saudi  #kjri-jeddah  #covid-19  #kementerian-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement