JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Legislator PKB Abdul Wahid menyarankan agar Klaster pendidikan diimbau tak perlu masuk dalam konsep Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
Bila dipaksa masuk ke dalam RUU Ciptaker, berarti ada komersialisasi pendidikan. Padahal, pendidikan adalah kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sebelumnya, Wahid juga mengungkapkan bahwa lembaga penyelenggara pendidikan adalah nirlaba, bukan pencari laba sesuai putusan Mahkamah Agung.
"Kalau ini kita serahkan ke RUU Ciptaker, berarti ada komersialisasi pendidikan. Ini yang kita tidak mau. Komersialisasi pasti kepentingannya bisnis. Ini menurut saya perlu didudukkan. Masalah ini nanti bisa merambah pula ke pesantren," ungkap Wahid melalui keteranganya, Rabu (16/09/2020).
Anggota Badan Legislasi tersebut mengaku kalau dirinya masih ragu dengan mengintegrasikan UU Pendidilan ke dalam RUU Ciptaker.
Menurutnya, pasti akan ada pertentangan terutama dengan UUD NRI Tahun 1945 ketika kalster pendidikan masuk dalam RUU Ciptaker yang sedang dibahas Baleg DPR.
"Pendidikan adalah tanggung jawab negara yang tertuang dalam UUD dan diperkuat dengan UU lain. Ini tanggung jawab negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan tetap harus diatur dalam UU tersendiri," pungkasnya.