JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Omnibus Law sektor keuangan. Penyusunan ini menjadi bagian dari kegiatan strategis Badan Kebijakan Fiskal tahun 2021.
Dari sejumlah kabar media, Kemenkeu menyebut pengembangan dan penguatan sektor keuangan merupakan salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, RUU ini dipersiapkan guna mendukung sektor keuangan Indonesia agar sejalan dengan perkembangan global dan domestik.
Anggota Komisi Keuangan (Komisi XI) DPR, Anis Byarwati, tak sepakat dengan kebijakan Kemenkeu membuat RUU dengan dalih memperkuat sektor keuangan. Pasalnya, penyusunan regulasi yang bakal dimasukkan dalam Omnibus Law ini dikebut saat kondisi yang tidak tepat karena pandemi.
Ia menegaskan, dalam kondisi ekonomi yang berada di jurang resesi seperti sekarang, bukan hal yang penting menyusun Omnibus Law sektor keuangan. Musababnya, tindakan itu justru dapat menambah ketidakpastian bagi pelaku usaha yang ada di sektor keuangan.
“Saat ini yang dibutuhkan adalah stabilitasnya dulu,” kata Anis dalam siaran pers resmi, Kamis, 17 September 2020.
Anis lantas mengingatkan pemerintah agar tidak tergesa-gesa memperbaiki sektor keuangan karena dikhawatirkan bisa berdampak negatif pada kepercayaan investor dan pelaku usaha.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mencontohkan wacana revisi UU Bank Indonesia (BI) yang dikhawatirkan berimbas pada menurunnya kepercayaan investor asing. Hal ini dibuktikan dengan dana asing di pasar modal yang mengalami penyusutan.
“Jangan sampai adanya Omnibus Law keuangan mendapat respons yang negatif lagi,” ujarnya.
Soal adanya dugaan sebagian kalangan bahwa Omnibus Law sektor keuangan ditujukan untuk mengalihkan pengawasan perbankan dari OJK ke BI, Anis menegaskan ia tak mau berspekulasi ke arah sana. Ia justru mempertanyakan maksud Pemerintah menggunakan istilah Omnibus Law dalam RUU yang sedang disiapkan Kemenkeu.
"Apakah hanya menginginkan jalan pintas dengan bongkar pasang pasal dan ayat, atau melakukan tambal sulam? Kalau memang ingin merevisi, mengapa tidak masing-masing UU dibahas secara menyeluruh?” tanya Anis.
Anggota Badan Legislasi DPR ini juga menyoroti sikap pemerintah yang memunculkan wacana RUU ini di tengah pandemi Covid-19.
“Dalam kondisi kita sedang menghadapi pandemi ini, seharusnya pemerintah lebih wise dan tidak membuat keributan sendiri,” pungkasnya.