Oleh Alfin Pulungan pada hari Kamis, 17 Sep 2020 - 11:36:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota DPR Pertanyakan Urgensi Penyusunan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan

tscom_news_photo_1600317312.JPG
Anggota Komisi XI DPR Fraksi PKS, Anis Byarwati (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Omnibus Law sektor keuangan. Penyusunan ini menjadi bagian dari kegiatan strategis Badan Kebijakan Fiskal tahun 2021.

Dari sejumlah kabar media, Kemenkeu menyebut pengembangan dan penguatan sektor keuangan merupakan salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, RUU ini dipersiapkan guna mendukung sektor keuangan Indonesia agar sejalan dengan perkembangan global dan domestik.

Anggota Komisi Keuangan (Komisi XI) DPR, Anis Byarwati, tak sepakat dengan kebijakan Kemenkeu membuat RUU dengan dalih memperkuat sektor keuangan. Pasalnya, penyusunan regulasi yang bakal dimasukkan dalam Omnibus Law ini dikebut saat kondisi yang tidak tepat karena pandemi.

Ia menegaskan, dalam kondisi ekonomi yang berada di jurang resesi seperti sekarang, bukan hal yang penting menyusun Omnibus Law sektor keuangan. Musababnya, tindakan itu justru dapat menambah ketidakpastian bagi pelaku usaha yang ada di sektor keuangan.

“Saat ini yang dibutuhkan adalah stabilitasnya dulu,” kata Anis dalam siaran pers resmi, Kamis, 17 September 2020.

Anis lantas mengingatkan pemerintah agar tidak tergesa-gesa memperbaiki sektor keuangan karena dikhawatirkan bisa berdampak negatif pada kepercayaan investor dan pelaku usaha.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mencontohkan wacana revisi UU Bank Indonesia (BI) yang dikhawatirkan berimbas pada menurunnya kepercayaan investor asing. Hal ini dibuktikan dengan dana asing di pasar modal yang mengalami penyusutan.

“Jangan sampai adanya Omnibus Law keuangan mendapat respons yang negatif lagi,” ujarnya.

Soal adanya dugaan sebagian kalangan bahwa Omnibus Law sektor keuangan ditujukan untuk mengalihkan pengawasan perbankan dari OJK ke BI, Anis menegaskan ia tak mau berspekulasi ke arah sana. Ia justru mempertanyakan maksud Pemerintah menggunakan istilah Omnibus Law dalam RUU yang sedang disiapkan Kemenkeu.

"Apakah hanya menginginkan jalan pintas dengan bongkar pasang pasal dan ayat, atau melakukan tambal sulam? Kalau memang ingin merevisi, mengapa tidak masing-masing UU dibahas secara menyeluruh?” tanya Anis.

Anggota Badan Legislasi DPR ini juga menyoroti sikap pemerintah yang memunculkan wacana RUU ini di tengah pandemi Covid-19.

“Dalam kondisi kita sedang menghadapi pandemi ini, seharusnya pemerintah lebih wise dan tidak membuat keributan sendiri,” pungkasnya.

tag: #omnibus-law  #kementerian-keuangan  #komisi-xi  #anis-byarwati  #omnibus-law-sektor-keuangan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...