JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan tiga tersangka kasus pemalsuan surat jalan terkait Djoko Tjandra. Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang Mabes Polri, terhitung sejak 28 September hingga 17 Oktober 2020. Tiga tersangka tersebut masing-masing atas nama Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, dan Prasetijo Utomo.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penahanan rumah tahanan negara terhadap tiga orang tersangka atau terdakwa tersebut selama 20 hari di Rutan Cipinang cabang Mabes Polri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/9).
Hari mengatakan penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan. Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan tahap II perkara kasus pemalsuan surat atas nama tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Prasetijo Utomo beserta barang bukti ke Kejari Jakarta Timur, Senin siang.
Pelimpahan para tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah itu lengkap atau P-21 pada Kamis (24/9).
Adapun barang bukti yang turut diserahkan ke Kejari Jakarta Timur yakni satu buah paspor atas nama Djoko Soegiarto Tjandra, dua unit komputer, satu unit laptop, dua buah buku, 39 dokumen, dan 18 berita acara pemeriksaan (BAP) barang bukti digital.
Dalam kasus pemalsuan surat jalan ini terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Dalam kasus ini, terkuak bahwa Prasetijo mengeluarkan surat jalan palsu atas inisiatif sendiri untuk Djoko Tjandra tanpa izin dari pimpinan. Dia pun dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya.
Tak hanya itu, pemberian surat keterangan sehat bebas COVID-19 untuk Djoko juga melibatkan Prasetijo.
Prasetijo juga diketahui pernah berangkat satu pesawat dengan Djoko ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Sementara Anita merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra. Dalam kasus ini Anita berperan sebagai penghubung antara Djoko Tjandra dengan Prasetijo.
Dalam kasus tersebut, Djoko dikenai Pasal 263 ayat (1) dan (2), Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Sedangkan Prasetijo Utomo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 426 Ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP. Eks Karo Korwas PPNS Polri itu terancam hukuman 6 tahun penjara.
Adapun Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan.