JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Din Syamsuddin menilai acara KAMI di Gedung Juang 45 Surabaya, tak perlu perizinan. Menurutnya, cukup dengan surat pemberitauan.
"Itu dibubarkan Polisi dengan alasan melanggar protokol Covid-19. Kan sekarang setelah reformasi tidak perlu izin, semua acara, termasuk, demo cukup kirim pemberitahuan," ucap Din dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, acara tidak mendapatkan izin, sebab pihak KAMI baru meminta izin ke polisi dua hari sebelum acara.
"Untuk acara dengan cakupan nasional, perizinan harus minimal 21 hari," ucapnya.
Trunoyudo mengungkapkan, bukan tanpa alasan pihaknya membubarkan acara itu. Yakni semata menyelamatkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Selain dibubarkan polisi, acara juga mendapat penolakan dari beberapa kelompok yang berunjuk rasa.
"Kelompok aliansi yang tadi berkumpul itu kita lakukan proses penghentian kegiatannya. Tergabung di dalam kelompok gugus tugas. Karena kita tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk pandemi Covid-19. Dalam penggeloraan kegiatannya, Jatim sedang menggelorakan kegiatan sosialisasi, edukasi preventif sampai dengan operasi yustisi, dengan penindakan dan penegakan hukum terkait kerumunan," kata Trunoyudo, Senin (28/9).