JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pada Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Plt Dirjen Migas, Kepala BPH Migas, Dirut Pupuk Indonesia dan Dirut Petrokimia Gresik, Anggota Legislator Muda Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti smempertanyakan implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2020.
Poin yang ditanyakan adalah tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu Dibidang Industri, yang secara keseluruhan di dalamnya juga mengatur pemberlakuan daripada harga-harga gas bumi yang sebesar 6 dollar AS per Million British Thermal Unit (MMBTU).
"Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan produksi, produktivitas dari segi perekonomian, baik itu di daerah maupun negara Indonesia secara keseluruhan. Oleh karenanya saya ingin mengetahui secara lebih detail, realita di lapangannya itu seperti apa. Apakah betul ada multiplier effect yang betul-betul dirasakan bagi industri dan apakah dapat meningkatkan level produksi," ucap Dyah Roro di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/09/2020).
Terkait dengan harga gas, Dyah Roro mengatakan kalau di beberapa wilayah masih ada yang berada di atas 6 dollar, baik di Kalimantan Utara ataupun di Sumatera Bagian Tengah.
Untuk itu Legislator Milenial Fraksi Golkar itu mengimbau agar hal tersebut betul-betul diawasi, baik dari segi biaya transportasi atau transmisinya.
"Kami mohon hal ini betul-betul diawasi di lapangan agar tidak membengkak dan agar di beberapa wilayah tertentu, seperti Kalimantan Utara dan Sumatera Bagian Tengah bisa masuk di dalam kategori angka 6 dollar AS ataupun kurang dari itu," katanya.
Seperti diketahui, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menjalankan implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 89K/2020 yang memberlakukan kebijakan harga gas 6 dollar AS per MMBTU.
PGN bersama stakeholder terkait, baik regulator dan produsen hulu atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berkomitmen penuh terhadap kebijakan penetapan harga gas industri tertentu sebesar 6 dollar AS MMBTU.
Komitmen tersebut untuk memberikan stimulus bagi peningkatan produktivitas dan daya saing industri yang sangat dibutuhkan sektor industri untuk bangkit dan menggeliat di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.