JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memberi apresiasi atas gagasan Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) terkait program perlindungan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada masa adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19.
Benny Rhamdani mengatakan, usulan yang disampaikan Ketua Umum Himsataki Tegap Harjadmo sangat membantu agar di tengah kondisi pandemi saat ini, penempatan PMI di luar negeri tetap bisa tumbuh.
”Apa yang menjadi pandangan dari Himsataki harus diapresiasi dan ini sangat membantu apa yang harus dilakukan terkait penempatan pekerja migran agar tetap bisa tumbuh. Secara ide dan gagasan ini sangat baik,” ujar Benny Ramdhani.
Benny mengatakan, pertemuan dengan Himsataki pada Selasa (29/9), sebagai tindak lanjut dari penandatangan Pakta Integritas antara BP2MI dan Himsataki pada 17 Agustus 2020 tentang Dukungan Himsataki kepada BP2MI terhadap Pemberantasan Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Legal dan Pembebasan Biaya Penempatan tersebut, juga membuktikan bahwa BP2MI selalu membuka diri kepada siapapun, sepanjang ada komitmen untuk melakukan kerja-kerja dengan cara yang benar, termasuk mengenai penempatan PMI.
Benny mengatakan, hal yang harus diperhatikan dalam penempatan PMI adalah pertama, bahwa negara tujuan membuka diri untuk penempatan PMI.
Kemudian, tidak ada pekerja migran yang dinyatakan positif mengalami Covid-19, serta seluruh tahapan dan protokol kesehatan dijalankan dengan baik.
”Selain itu, juga tidak boleh ada pembebanan kepada pekerja migran, secara pola dan mekanisme harus lebih simpel dan sederhana, tapi juga tidak berbiaya,” tuturnya.
Dikatakan Benny, mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Nomor 3/20888/PK.02.02/VII/2020 tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu bagi PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), ada 12 negara yang kini sudah bisa menerima kembali PMI.
Di antaranya Aljazair, Hong Kong, Korea Selatan, Maladewa, Nigeria, Uni Emirat Arab, Polandia, Qatar, Taiwan, Turki, Zambia, dan Zimbabwe. ”Kita akan fokus ke situ saja. Kalau untuk negara yang memang masih menutup diri ya kita belum bisa,” katanya.
Sebelumnya, Himsataki mengusulkan empat usulan terkait program perlindungan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada masa adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19.
Pertama, prosedur pemberangkatan calon PMI (yang sudah Memiliki ID PMI) pada masa kebiasaan baru sebagai upaya memberikan perlindungan dalam penempatan PMI menyesuaikan ketentuan protokol kesehatan khususnya penempatan ke Hong Kong dan Taiwan.
"Diharapkan prosedur tersebut dapat diimplementasikan Himsataki dan Asosiasi penempatan PMI lain sebagaimana ketentuan dalam Kepmen Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020, SE Kepala BP2MI Nomor 14 tahun 2020 berkenaan Pelaksanaan Penempatan PMI Pada Masa Adaptasi Baru," tutur Ketua Umum Himsataki Tegap Harjadmo.
Kedua, prosedur pelayanan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk seluruh negara tujuan penempatan, sebagai pelaksanaan dari amanat Undang Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia beserta turunannya, Himsataki menyampaikan pendekatan kebijakan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Di antaranya penempatan dan perlindungan PMI melalui sistem satu kanal berupa implementasi single data PMI dengan cara mengoptimalkan fungsi SISKOP2MI.
Penempatan dan Perlindungan CPMI/PMI secara terbatas bagi beberapa pemerintah daerah yang telah siap melaksanakan perekrutan, pelatihan dan sertifikasi serta telah tersedia Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) bagi Calon PMI dapat memulai melaksanakan Proses Penempatan dan Perlindungan CPMI/PMI.
Ketiga, implementasi Peraturan Kepala BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan Program KUR PMI secara langsung kepada Calon PMI/PMI dan Keluarganya dan dilakukan secara nontunai.
”Program tersebut akan dijalankan bekerja sama dengan beberapa pihak diantaranya pemerintah provinsi, kabupaten/kota, Bank BUMN (BNI), BP Jamsostek dan Asuransi Jasa Indonesia,” katanya.
Keempat, mengusulkan optimalisasi penempatan PMI formal melalui pendekatan perjanjian bilateral antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara penempatan terkait formasi kebutuhan dan penyiapan PMI formal, khususnya ke kawasan Asia dan Afrika, kawasan Amerika dan Pasifik dan kawasan Eropa dan Timur Tengah.
Tegap berharap agar usulan tersebut dapat diterima pemerintah, baik Kemnaker, Kemlu, khususnya BP2MI yang menjadi operator kebijakan pemerintah dalam melakukan pembenahan total terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia yang harus dimerdekakan.