JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Manajemen baru PT Asuransi Jiwasraya (Persero) meyakini program penyelamatan polis yang diinisasi pemerintah akan menyelamatkan pemegang polis
Jiwasraya, khususnya para pemegang polis yang mengikuti program pensiun.
Pasalnya, hingga 31 Agustus 2020 kemarin jumlah pemegang polis Jiwasraya mencapai
2,63 juta orang, di mana lebih dari 90% nasabah adalah pemegang polis program
pensiunan dan masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Peserta program pensiunan Jiwasraya itu ada yang Yayasan Guru dengan jumlah
peserta 9.000 orang. Jika tidak ada program penyelamatan polis maka mereka akan
sangat terdampak. Hal ini juga akan dihadapi oleh kurang lebih 2,63 juta pemegang polis
kumpulan dan perorangan lainnya yang memiliki polis di Jiwasraya,” kata Hexana dalam
keterangan tertulis, Minggu (4/10).
Seperti diketahui, dalam program penyelamatan polis, pemerintah selaku pemegang saham akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) senilai Rp 22 triliun. Rinciannya, Rp 12 triliun pada tahun 2021 dan Rp 10 triliun di tahun 2022.
Direktur Utama PT BPUI, Robertus Bilitea menyampaikan, PMN ini sejatinya akan
digunakan untuk mendirikan perusahaan asuransi bernama IFG Life.
Nantinya, IFG Life
akan menerima polis hasil dari pengalihan program penyelamatan polis asuransi
Jiwasraya.
“IFG life akan going concern dan diharapkan menjadi perusahaan yang sehat, menguntungkan, serta memberikan layanan asuransi yang lengkap, bukan hanya kepada nasabah eks Jiwasraya melainkan juga kepada masyarakat umum,” tutur
Robertus.
Robertus menambahkan, kebutuhan dana dalam rangka menyelamatkan seluruh
pemegang polis, manajamen baru Jiwasraya dan konsultan independen sudah
menghitung.
Di mana kebutuhan dana ini mengacu total ekuitas Jiwasraya saat ini sebesar negatif Rp 37,4 triliun.
“Hitungan itu tetap memperhatikan kemampuan fiskal/keuangan negara yang serba terbatas ini,” imbuh Robertus.
Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menegaskan
program penyelamatan polis di Jiwasraya dapat memberikan kepastian pemenuhan
kewajiban Jiwasraya bagi pemegang polis yang sejak tahun 2018 tidak mendapatkan
haknya.
Oleh karena itu pemegang polis tetap dapat menerima sebagian besar dari haknya, di
mana nilainya jauh lebih baik dibandingkan dengan opsi likuidasi.
Program penyelamatan polis ini, kata Arya, juga menjaga kepercayaan pemegang polis secara khusus dan masyarakat secara umum terhadap BUMN, pemeirntah dan industri asuransi
secara keseluruhan.
“Penyelamatan polis melalui PMN ini adalah bail in bukan bail out. Artinya juga mencegah kerugian yang lebih besar yang dialami Jiwasraya akibat janji pengembangan
yang tinggi,” terang Arya.