Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 09 Okt 2020 - 13:58:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Demo Berujung Ricuh, Bamsoet Minta Pemerintah Buka Dialog dengan Buruh dan Mahasiswa

tscom_news_photo_1602226710.jpg
Bamsoet Ketua MPR (Sumber foto : Dokumen)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pemerintah dan DPR membuka ruang dialog dengan sejumlah pihak yang menolak Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja
yang berujung rusuh di beberapa wilayah.

"Membuka ruang dialog dengan sejumlah pihak terkait peraturan tersebut, diantaranya pemimpin buruh, organisasi keagamaan, dosen, guru besar, dan pihak lain yang menolak RUU Cipta Kerja untuk disahkan, dan terhadap poin-poin yang sampaikan pendemo tersebut untuk dijelaskan secara jelas untung ruginya juga sejarah terbentuknya pasal-pasal yang diatur dalam RUU Ciptaker guna memberikan pemahaman dan kepercayaan kepada masyarakat umumnya dan buruh khususnya," kata Bambang Soesatyo, Jumat (9/10/2020).

Ia juga mendorong pemerintah dan aparat keamanan bersikap persuasif dalam mengendalikan massa agar tidak melakukan aksi dengan anarkis, serta bersikap tegas terhadap peserta aksi yang melakukan kerusuhan dan mengganggu ketertiban umum.

Mantan Ketua DPR ini pun mendorong pemerintah segera melakukan sosialisasi dan memaparkan isi dari Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga informasi yang sampai kepada masyarakat adalah informasi yang valid, agar tidak ada lagi tafsir yang keliru dan parsial atas isu-isu krusial dalam RUU Cipta Kerja, khususnya pada kluster Ketenagakerjaan.

"Khususnya yang masih akan melakukan aksi penolakan disahkannya RUU Cipta Kerja, untuk dapat lebih rasional dalam menyikapinya, mengingat RUU Ciptaker merupakan putusan politik yang masih menunggu untuk diundangkan, untuk itu masyarakat masih mempunyai kesempatan untuk memahami substansi yang ingin dituntut," kata ia.

Ia juga meminta masyarakat lebih kritis dan tidak terhasut oleh informasi hoax mengenai RUU Cipta Kerja, dikarenakan masih ada upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah melalui delegasi aturan turunan dari RUU Ciptaker baik berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), ataupun Peraturan Menteri (Permen) bahkan upaya hukum lainnya dapat dilakukan masyarakat dengan mengajukan Uji Materi terhadap RUU Ciptaker (yudicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menghormati kebebasan berpendapat, penyampaian aspirasi dan aksi dengan tertib, selama aktivitas tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak anarkis," tegasnya.

tag: #bamsoet  #mpr  #demo-di-istana  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement