Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Senin, 12 Okt 2020 - 16:51:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Puskapkum : Soal Polemik UU Ciptaker, Jalur Judicial Review Bukan Sebuah Solusi

tscom_news_photo_1602496286.jpeg
Ferdian Andi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - _Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi mengatakan kalau penjelasan Presiden mengenai UU Cipta Kerja ke publik nyatanya tak mengakhiri polemik atas UU Cipta Kerja ini.

Ferdian menyebut kalau anggapan mengenai sejumlah substansi norma di UU Cipta Kerja sebagai informasi bohong (hoax), tidak menghentikan polemik yang terjadi.

"Sejumlah substansi yang disebut bersumber dari informasi hoax nyatanya secara substansi tetap dianggap bermasalah," kata Ferdian kepada Teropong Senayan, Senin (12/10/2020).

Ferdian menuturkan dorongan dan seruan Presiden agar pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan bersama DPR dan Presiden di UU Cipta Kerja melalui jalur Judicial review huga bukan solusi.

Ferdian membenarkan bahwa judicial review merupakan mekanisme konstitusional, namun persoalan yang muncul di UU Cipta Kerja ini adalah persoalan substansial yakni tentang partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembahasan yang dianggap minim.

"Persoalan ini tidak bisa ditempuh melalui jalan pintas melalui ruang persidangan di MK, tapi ruangnya dikembalikan di parlemen sebagai tempat persemaian ide dan aspirasi warga negara," tuturnya.

Ferdian memaparkan warga negara dan badan-badan negara dapat berembuk di DPR. Bukan berhadap-hadapan di ruang pengadilan di MK.

Untuk itu supaya dapat mengembalikan ruang perdebatan dan dialektika secara konstitusional antara warga negara dengan negara pilihannya dengan melakukan Legislative review di DPR.

"Perubahan sejumlah norma melalui DPR yang dilakukan bersama-sama antara DPR dan Presiden. Pilihan ini merupakan langkah moderat sekaligus sebagai koreksi atas pengambilan keputusan terhadap UU Cipta Kerja oleh Presiden dan DPR sebelumnya," paparnya.

Pakar Hukum Tata Negara tersebut menilai bahwa langkah tersebut jauh lebih kontekstual dan menempatkan rakyat dalam posisi yang terhormat.

"Perubahan UU Cipta Kerja sebagai upaya menemukan kembali daulat rakyat di Parlemen. Pilihan itu kian relevan dengan kondisi obyektif saat ini dimana draft UU Cipta Kerja masih dalam proses perapihan di Badan Legislasi DPR," ujarnya.

Ferdian menilai kalau Secara teknis, upaya Legislative review ini cukup mudah dan praktis sepanjang DPR dan Presiden menangkap kemauan rakyat atas substansi UU Cipta Kerja.

"Di Pasal 23 ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan DPR dan Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas disebabkan mengatasi keadaan konflik serta keadaan tertentu lainnya yang terkait dengan urgensi nasional," imbuhnya.

Secara teknis, Ferdian menilai kalau UU Cipta Kerja ini diundangkan terlebih dahulu, setelah itu langsung diajukan draft perubahan UU Cipta Kerja di DPR.

"Nah, perubahan UU Cipta Kerja ini harus melibatkan sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan," pungkasnya.

tag: #mahkamah-konstitusi  #jokowi  #dpr  #uu-cipta-kerja  #prolegnas-2020  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement