JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pengamat politik Rocky Gerung angkat bicara soal kisruh yang terjadi akibat Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ia menerangkan bahwa Omnibus Law awalnya muncul sebagai metode untuk merampingkan UU yang saling tumpang tindih.
Namun, melihat Omnibus Law Cipta Kerja yang disusun secara terburu-buru oleh pemerintah dan DPR, Rocky menyebut bahwa UU tersebut sarat akan kepentingan.
"Tetapi yang terjadi di kita bukan dirapikan sebetulnya, tapi diselundupkan kepentingan-kepentingan, sepertinya kepentingan-kepentingan ekonomi yang merugikan buruh," kata Rocky dalam akun YouTube-nya Rocky Gerung Official, Selasa, 13 Oktober 2020.
Ia lantas menyoroti ribuan pasal yang tercantum dalam UU Cipta Kerja. Menurut Rocky, hal itu membuat publik sulit mencari celah yang diselewengkan pemerintah dalam UU ini. "Omnibus Law ada 1071 pasal. Kalau pasalnya banyak, kita gak tahu sebetulnya bagian yang gelap," kata dia.
Meski begitu, dua hal yang paling disorot oleh Rocky dalam Omnibus Law, yakni soal perburuhan dan lingkungan. Dua hal ini menurutnya paling mendesak diperhatikan.
Rocky Gerung menyebut bahwa UU Cipta Kerja terkesan seperti disembunyikan. Ia pun mempertanyakan keabsahan naskah akademik yang menurut Menkopolhukam Mahfud MD diselesaikan selama 20 hari.
"UU yang dibuat tertutup, publik tidak tahu, berarti memang direncakan kejahatan," ujarnya.
Rocky memandang seolah-olah ada pembungkaman terhadap para pekerja dan pemerhati lingkungan yang perannya sangat relevan dengan UU Cipta Kerja.
"UU ini menghalangi buruh untuk ikut andil dalam hal penentuan upah. Juga menghalangi para aktivis lingkungan untuk meneliti amdal dilakukan atau enggak," katanya.
Atas kekacauan itu, Rocky lantas menyebut bahwa penyusunan Omnibus Law ini secara tidak langsung menghina akal sehat masyarakat yang banyak menolak kehadirannya. "Seluruh UU itu menghina akal sehat publik," ujarnya.