JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kabar pahit bagi masyarakat yang menantikan kepulangan Habib Rizieq Shihab. Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh memastikan bahwa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu belum bisa keluar dari Arab Saudi.
"Komunikasi kami dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi bahwa sampai detik ini nama Mohammad Rizieq Syihab (MRS) dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi masih blinking merah dengan tulisan ta’syirat mutanahiyah (visa habis)," kata Agus kepada wartawan, Rabu, 14 Oktober 2020.
Blinking merah merupakan sinyal bahwa Habib Rizieq dipastikan belum bisa keluar dari Arab Saudi. Agus menuturkan, dalam kolom portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi, tertulis bahwa Rizieq adalah mukhalif atau pelanggar undang-undang. Bentuk pelanggarannya adalah mutakhallif ziyarah atau overstay dengan visa kunjungan.
Mengenai denda dan sanksi untuk WNA yang melanggar keimigrasian, Agus menerangkan bahwa Kerajaan Saudi tidak pernah mendiskriminasi siapapun karena semuanya sudah ada sistem yang baku. Mulai dari hukuman denda dan deportasi serta di-blacklist tidak bisa masuk Arab Saudi.
Menurut dia, selama 5 tahun melayani WNI di Arab Saudi, kebiasaan penyelesaian WNI yang overstay dan pelanggaran keimigrasian harus melalui proses pengambilan biometrik di kantor-kantor tarhil (deportasi) Arab Saudi. Setelah itu, baru diterbitkan exit permit atau izin kleuar dengan status deportan.
Terkait pencekalan Habib Rizieq, Agus mengatakan pemerintah RI tak bisa berbuat lebih banyak. Pasalnya, kata dia, hanya otoritas Kerajaan Arab Saudi yang bisa menjawabnya.
Alasannya, karena Kerajaan Arab Saudi lah yang paling tahu pelanggaran apa saja yang dilakukan Habib Rizieq. "Pemerintah Indonesia tidak pernah menghalang-halangi kepulangan MRS," kata Agus.