Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Kamis, 15 Okt 2020 - 00:56:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Legislator Demokrat Kecewa UU Cipta Kerja Kembali Atur Masalah Pendidikan 

tscom_news_photo_1602698158.jpeg
Anggota Komisi X DPR Fraksi Demokrat, Bramantyo Suwondo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi Pendidikan (Komisi X) DPR, Bramantyo Suwondo, kecewa terhadap UU Cipta Kerja yang tetap memasukan masalah pendidikan dalam peraturan tersebut. Padahal, sebelumnya Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR telah sepakat untuk tidak memasukan kluster pendidikan ke UU Omnibus Law usulan Pemerintah ini.

Pasal-pasal yang diatur dalam UU Cipta Kerja dikhawatirkan menghasilkan komersialisasi pendidikan. Terutama Pasal 65 paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan halaman 392 (versi--yang disebut-sebut--5 Oktober) yang berbunyi (1) "Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini."

Sementara Pasal 65 ayat 2 berbunyi "Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP)."

"Saya kecewa karena mengenai pasal berhubungan dengan pendidikan, kami di Komisi X tidak diajak membahas bersama. Sedangkan ruang lingkup kerja Komisi X salah satunya adalah mengenai pendidikan," kata Bramantyo saat dihubungi, kemarin (14/10).

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, UU Cipta Kerja sebenarnya mengandung cacat secara prosedural karena tidak melibatkan pihak-pihak terkait.

"Dengan pembahasan yang terbatas ini, oleh karena itu UU Cipta Kerja secara prosedural cacat," ujarnya.

Terkait hal ini, Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa sebelumnya juga mengaku kecewa dengan masuknya klaster pendidikan dalam Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Akibatnya, mereka menyatakan akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah UU ini resmi diundangkan.

"Kami akan memperjuangkan melalui judicial review ke MK," ujar Ketua Umum PKBTS, Cahyono Agus melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Keberadaan pasal ini, menurut Cahyono, sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan untuk mencari keuntungan. Sementara, prinsip pendidikan itu nirlaba, bukan komersialisasi.

"Itu jelas-jelas bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, bahwa salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan bangsa, dan pasal 31 UUD 1945 bahwa pendidikan itu hak setiap warga," kata Cahyono.

tag: #uu-cipta-kerja  #pendidikan  #komisi-x  #partai-demokrat  #bramantyo-suwondo  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement