Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Sabtu, 17 Okt 2020 - 19:22:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Munir Meninggal Karena Covid-19

tscom_news_photo_1602937269.jpeg
Pollycarpus Budihari Priyanto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto, meninggal hari ini, Sabtu (17/10). Informasi meninggalnya Pollycarpus diperoleh dari mantan pengacaranya, Wirawan Adnan. “Berpulang hari ini pukul 14.52,” kata Wirawan saat dihubungi wartawan Sabtu, 17 Oktober 2020.

Wirawan sendiri mendapatkan kabar tersebut dari istri Pollycarpus, Yosephine Hera Iswandari. Ia mengatakan, Pollycarpus meninggal karena terpapar Covid-19. Polly Meninggal setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit selama 16 hari. “Karena C19, telah 16 hari berjuang melawannya,” katanya.

Pollycarpus dihukum 14 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali. Vonis ini lebih ringan dari putusan Mahkamah Agung pada 25 Januari 2008 yaitu 20 tahun penjara. Mendapatkan sejumlah pemotongan hukuman, Polly bebas murni pada Agustus 2018.

Saat menanggapi banyaknya yang protes atas pembebasan bersyarat dirinya, Pollycarpus mengklaim sudah menjalani seluruh prosedur. “Mengenai ada yang protes atau tidak, kita sudah melalui semua jalur hukum. Silakan saja lihat semua prosedur hukum yang kita jalani, jadi silakan tanyakan pada pihak yang berwajib,” ujarnya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu, 29 November 2014.

Pollycarpus kala itu bersikukuh dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhann aktivis HAM, Munir Said Thalib yang mengantarnya ke penjara. “Saya merasa tidak bersalah,” kata dia, sebelum menutup pintu taksi yang membawanya meninggalkan Lapas Sukamiskin saat itu.

tag: #munir  #pollycarpus  #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang Gunakan Debt Collector: Banyak Tindak Pidana!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 10 Okt 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus isi pasal pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan ...
Berita

MotoGP Mandalika 2025 Berdampak Positif bagi Ekonomi Lokal, Telkom Andil Perkuat Akses Konektivitas Internet

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Perhelatan MotoGP Mandalika 2025 yang telah berlangsung selama 3-5 Oktober 2025, di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara, telah berhasil digelar secara sukses. ...