JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014 Kepada DPR RI.
Ketua BPK RI Harry Azhar Azis mengatakan dalam laporannya LKPP tahun 2014 BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion).
"Kualitas LKKL tahun 2014 mengalami penurunan dari tahun 2013 dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," ujar Harry Azhar di Sidang Paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis (05/6/2015).
Harry menjelaskan LKPP tahun 2014 mendapatkan WDP karena BPK telah menemukan empat permasalahan pada LKPP tahun 2014.
Berikut 4 permasalahan yang ditemukan BPK :
Pertama, pencatatan mutasi Aset Kontraktor Kerja Sama (KKKS) senilai Rp 2, 78 Triliun.
Kedua, permasalahan utang pada pihak ketiga sebesar Rp 1,21 Triliun tidak dapat ditelusuri dan tidak didukung dokumen yang memadai, yaitu pada Kementrian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp 1,12 T, Lembaga Penyiaran Publik TVRI sebesar Rp 59,12 Miliar dan BP Batam sebesar Rp 23,33 Miliar.
Ketiga, terdapat permasalahan pada transaksi atau saldo yang membentuk Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp 5,14 triliun.
Keempat, Pemerintah belum memiliki mekanisme pengelolaan dan pelaporan tuntutan hukum sehingga belum jelas unit kerja yang bertanggung jawab untuk melakukan adminstrasi dan validasi atas tuntutan hukum.